CEK, Regulasi Gaji PNS Pensiunan, Berlaku di Tahun 2023

- 13 April 2023, 12:22 WIB
Ilustrasi. Berikut ini regulasi yang mengatur tentang gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Ilustrasi. Berikut ini regulasi yang mengatur tentang gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) /Andrea Piacquadio/Pexels

- Golongan 1 Pensiunan PNS, sebanyak Rp1.560.800 sampai dengan Rp2.014.900.

- Golongan 2 Pensiunan PNS, sebanyak Rp1.560.800 sampai dengan Rp2.865.000.

- Golongan 3 Pensiunan PNS, sebanyak Rp1.560.800 sampai dengan Rp3.597.800.

- Golongan 4 Pensiunan PNS, sebanyak Rp1.560.800 sampai dengan Rp4.425.900.

Baca Juga: Nikmati Kopi dengan Cita Rasa Berbeda, Ide Bahan Campuran Ini Bisa Dicoba. Salah Satunya Rempah Juga

2. Gaji pokok pensiunan janda dan duda PNS, sesuai golongan sebagai berikut:

- Pensiunan PNS Janda/Duda Golongan 1: Rp1.170.600.

- Pensiunan PNS Janda/Duda Golongan 2: Rp1.170.600 sampai dengan Rp1.375.200.

- Janda/Duda Golongan 4 Pensiunan PNS, sebanyak Rp1.170.600 sampai dengan Rp1.727.000.

- Janda/Duda Golongan 4 Pensiunan PNS, sebanyak Rp1.170.600 sampai dengan Rp2.124.500.

Baca Juga: HORE, ASN Pindah ke IKN akan Dapatkan Rumah dari Presiden Jokowi. Pembangunannya Sudah Sampai...

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x