- Golongan 1 Pensiunan PNS, sebanyak Rp1.560.800 sampai dengan Rp2.014.900.
- Golongan 2 Pensiunan PNS, sebanyak Rp1.560.800 sampai dengan Rp2.865.000.
- Golongan 3 Pensiunan PNS, sebanyak Rp1.560.800 sampai dengan Rp3.597.800.
- Golongan 4 Pensiunan PNS, sebanyak Rp1.560.800 sampai dengan Rp4.425.900.
Baca Juga: Nikmati Kopi dengan Cita Rasa Berbeda, Ide Bahan Campuran Ini Bisa Dicoba. Salah Satunya Rempah Juga
2. Gaji pokok pensiunan janda dan duda PNS, sesuai golongan sebagai berikut:
- Pensiunan PNS Janda/Duda Golongan 1: Rp1.170.600.
- Pensiunan PNS Janda/Duda Golongan 2: Rp1.170.600 sampai dengan Rp1.375.200.
- Janda/Duda Golongan 4 Pensiunan PNS, sebanyak Rp1.170.600 sampai dengan Rp1.727.000.
- Janda/Duda Golongan 4 Pensiunan PNS, sebanyak Rp1.170.600 sampai dengan Rp2.124.500.
Baca Juga: HORE, ASN Pindah ke IKN akan Dapatkan Rumah dari Presiden Jokowi. Pembangunannya Sudah Sampai...