CEK, Regulasi Gaji PNS Pensiunan, Berlaku di Tahun 2023

- 13 April 2023, 12:22 WIB
Ilustrasi. Berikut ini regulasi yang mengatur tentang gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Ilustrasi. Berikut ini regulasi yang mengatur tentang gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) /Andrea Piacquadio/Pexels

3. Pensiun janda dan duda yang ditinggal mati, sesuai golongan adalah sebagai berikut:

- Janda/Duda untuk Golongan 1, yang diberikan sebanyak Rp1.560.800 sampai dengan Rp1.934.800.

- Pensiunan Janda/Duda untuk Golongan 2, yang diberikan sebanyak Rp1.560.800 sampai dengan Rp2.746.500.

- Pensiunan Janda/Duda untuk Golongan 3, yang diberikan sebanyak Rp1.786.100 sampai dengan Rp3.453.300.

- Pensiunan Janda/Duda untuk Golongan 4, yang diberikan Rp2.111.400 s/d Rp4.243.600.

Baca Juga: PMB Politeknik Statistika STIS 2023: Cek Biaya Pendaftaran dan Persyaratannya di Sini

Gaji pensiunan PNS secara lengkapnya dapat klik link ini.

Berdasarkan pantauan, gaji pensiunan PNS tersebut masih berlaku untuk tahun 2023, sebab belum ada regulasi baru yang mengatur tentang besaran gaji terbaru.

Informasi lengkap dan update seputar gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil atau PNS dapat disimak melalui laman resmi atau media sosial terkait.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x