MAKIN TAJIR, Ini Besaran Gaji ke-13 PNS Tiap Golongan Sesuai Aturan yang Disahkan Sri Mulyani, Cek Golonganmu

- 23 April 2023, 16:56 WIB
Besaran Gaji ke-13 bagi PNS semua golongan setelah Lebaran tahun 2023 ternyata jumlahnya fantastis, Sri Mulyani ungkap waktu pencairannya
Besaran Gaji ke-13 bagi PNS semua golongan setelah Lebaran tahun 2023 ternyata jumlahnya fantastis, Sri Mulyani ungkap waktu pencairannya / Kemenkeu RI/

Golongan 4 d : Rp3.447.200 - Rp5.661.700

Golongan 4 e : Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Berdasarkan regulasi gaji PNS di atas, dapat dijelaskan bahwa besaran Gaji ke-13 bagi PNS yaitu sebesar gaji pokok jenis golongannya serta ditambah besaran tunjangan yang melekat.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA Guru Sertifikasi dan Non Setelah Lebaran 2023, Sri Mulyani Sebut Akan Cair Pada…

Seperti misalnya, besaran atau nominal Gaji ke-13 bagi PNS golongan 3c yaitu sebesar  Rp2.802.300 - Rp4.602.400 (gaji pokok) ditambah komponen lainnya seperti juknis di atas yang dibayarkan sesuai dengan penghasilan bulan Mei 2023.***

Halaman:

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah