Golongan 4 d : Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Golongan 4 e : Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Berdasarkan regulasi gaji PNS di atas, dapat dijelaskan bahwa besaran Gaji ke-13 bagi PNS yaitu sebesar gaji pokok jenis golongannya serta ditambah besaran tunjangan yang melekat.
Baca Juga: KABAR GEMBIRA Guru Sertifikasi dan Non Setelah Lebaran 2023, Sri Mulyani Sebut Akan Cair Pada…
Seperti misalnya, besaran atau nominal Gaji ke-13 bagi PNS golongan 3c yaitu sebesar Rp2.802.300 - Rp4.602.400 (gaji pokok) ditambah komponen lainnya seperti juknis di atas yang dibayarkan sesuai dengan penghasilan bulan Mei 2023.***