MAKIN TAJIR, Ini Besaran Gaji ke-13 PNS Tiap Golongan Sesuai Aturan yang Disahkan Sri Mulyani, Cek Golonganmu

- 23 April 2023, 16:56 WIB
Besaran Gaji ke-13 bagi PNS semua golongan setelah Lebaran tahun 2023 ternyata jumlahnya fantastis, Sri Mulyani ungkap waktu pencairannya
Besaran Gaji ke-13 bagi PNS semua golongan setelah Lebaran tahun 2023 ternyata jumlahnya fantastis, Sri Mulyani ungkap waktu pencairannya / Kemenkeu RI/

Sementara itu, bagi PNS yang di instansi pemerintah daerah yaitu besaran atau nominal Gaji ke-13 meliputi komponen sebagai berikut:

  1. gaji pokok;
  2. tunjangan keluarga;
  3. tunjangan pangan;
  4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  5. tambahan penghasilan paling banyak 50%

Baca Juga: Setelah Disappering Mesaages, Kini WhatsApp Kembali Perkenalkan Fitur Terbaru Pertahankan Chat, Apa Fungsinya?

Gaji Pokok PNS

Golongan 1 a : Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Golongan 1 b : Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Golongan 1 c : Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Golongan 1 d : Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Baca Juga: MULAI 26 APRIL Semua PNS Kerja Cuma 5 Hari, Masuk 07.30, Dapet Jam Istirahat Lama. KECUALI…

Golongan 2 a : Rp2.022.200 - Rp3.373.600

Golongan 2 b : Rp2.208.400 - Rp3.616.300

Golongan 2 c : Rp2.301.800 - Rp3.665.000

Halaman:

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah