SAH, Pemerintah Berlakukan Aturan Baru Mekanisme Kerja PNS Tanggal 26 April Tahun 2023

- 26 April 2023, 13:21 WIB
Ilustrasi. Berikut ini informasi dari pemerintah mengenai pemberlakuan aturan baru terkait mekanisme kerja PNS 26 April Tahun 2023
Ilustrasi. Berikut ini informasi dari pemerintah mengenai pemberlakuan aturan baru terkait mekanisme kerja PNS 26 April Tahun 2023 /Pemprov Kepri/

BERITASOLORAYA.com - Pada tanggal 26 April tahun 2023, Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai masuk kerja kembali setelah libur Hari Raya Idul Fitri tahun 2023.

Pemerintah memberlakukan mekanisme kerja dengan aturan baru Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023.

Aturan baru mekanisme kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) memuat mengenai pengaturan waktu kerja, seperti jam kerja, hari kerja dan juga waktu istirahat.

Aturan terkait hari kerja, jam kerja serta waktu istirahat Pegawai Negeri Sipil (PNS) penetapan pemberlakuannya ditentukan oleh PPK atau pimpinan instansi.

Baca Juga: YES, Guru yang Tidak Dapat Tunjangan Kinerja Dapat TPG Saat Pencairan Gaji ke 13, Bersyukur Banget...

Aturan tersebut juga dikecualikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di unit instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya sebagai pemberi pelayanan dukungan operasional, pegawai instansi pemerintah dan/atau pegawai pelayanan langsung kepada masyarakat.

Aturan baru mekanisme kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai berikut ini:

1. Mekanisme hari kerja PNS berubah menjadi 5 hari, yakni hari Senin hingga hari Jumat. Lalu, yang masih menerapkan enam hari kerja, berdasarkan regulasi diminta untuk menyesuaikan diri.

Baca Juga: Kabar Gembira, Gaji ke 13 PNS Cair Bulan Juni 2023, Sri Mulyani Berikan Bocoran Terkini...

2. Mekanisme jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini menjadi 37 jam, 30 menit pada setiap minggu, namun tidak termasuk jam istirahat.

3. Mekanisme bekerja secara fleksibel bagi PNS yang bertugas di kedinasan. Tugasnya dapat dikerjakan sesuai lokasi dan/atau secara waktu yang ditentukan oleh PPK.

Aturan baru perihal mekanisme jam kerja, hari kerja dan waktu istirahat Pegawai Negeri Sipil (PNS) disampaikan secara tertulis yang diterbitkan oleh Menteri.

Peraturan Presiden diundangkan atau telah disahkan oleh pemerintah pada tanggal 12 April 2023, artinya pada tanggal 26 April tahun 2023 peraturan tersebut dapat diberlakukan.

Baca Juga: Kabar Gembira! Uang Pensiun PNS akan Cair Lagi, Cek Besarannya

Sementara itu, penetapan pemberlakuan dalam mekanisme aturan yang paling lama adalah satu tahun semenjak Peraturan diundangkan.

Berdasarkan info di atas, ketentuan mekanisme jam kerja, hari kerja dan waktu istirahat terbaru dapat diberlakukan tanggal 26 April sebagaimana regulasi baru yang diterbitkan pemerintah pada tahun 2023.

Demikian informasi mengenai aturan baru terkait mekanisme jam kerja, hari kerja dan waktu istirahat Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang dapat diberlakukan pada tanggal 26 April tahun 2023.

Baca Juga: WAJIB TAHU, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan Guru Non Sertifikasi Agar Dapat Mengikuti PPG Dalam Jabatan 2023

Info lengkapnya mengenai juknis baru yang mengatur mekanisme kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat disimak dan dipantau secara berkala melalui laman resmi atau media sosial terkait.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah