Tunda Jadwal Kerja, ASN PNS dan PPPK Diberi Keistimewaan Ajukan Cuti Tahunan 2023, Caranya Cukup Begini...

- 26 April 2023, 16:32 WIB
Ilustrasi Tunda Jadwal Kerja, PNS dan PPPK Diberi Keistimewaan Ajukan Cuti Tahunan 2023. Caranya Cukup Begini…
Ilustrasi Tunda Jadwal Kerja, PNS dan PPPK Diberi Keistimewaan Ajukan Cuti Tahunan 2023. Caranya Cukup Begini… /425147/pixabay

BERITASOLORAYA.com- Kabar baik untuk PNS dan PPPK yang akan pulang dari kampung halaman usai menikmati libur Hari Raya IdulFitri 2023.

Kabar untuk PNS dan PPPK ini berkaitan dengan pengajuan cuti tahunan yang dapat dilakukan PNS dan PPPK yang akan pulang dari kampung halaman.

Adanya pengajuan cuti tahunan untuk PNS dan PPPK ini, disampaikan oleh Kemenag atau Kementerian Agama.

Bahwasanya Kemenag memberikan izin kepada ASN PNS dan PPPK untuk menunda jadwal kerjanya dengan mengajukan cuti tahunan.

Baca Juga: SAH, Cuti Tahunan Diberikan ke PNS hanya pada 2 Tanggal Ini, Berlaku bagi yang Tidak Ada dan untuk ASN Berikut

Aturan tersebut sebagaimana yang tercantum dalam surat edaran Sekjen nomor SE 13 tahun 2023 mengenai cuti pegawai  ASN Kemenag pasca cuti bersama dan penyelenggaraan kegiatan pasca IdulFitri 1444 H.

Perlu diketahui bahwa SE tersebut diterbitkan Kemenag yang berangkat langsung dari arahan Presiden Jokowi yang diberi kesempatan oleh Jokowi untuk menunda kepulangannya.

Hal tersebut disebabkan agar tidak terjadi penumpukan kendaraan pada puncak arus balik IdulFitri 1444 H.

“Pimpinan satuan kerja atau pejabat yang diberikan delegasi kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat memberikan cuti tahunan kepada pegawai ASN pasca cuti bersama IdulFitri 1444 Hijriah,” kata Sekjen Kemenag, Nizar, pada Selasa, 25 April 2023.

Baca Juga: SAH, PNS Dapat Jam Istirahat Lebih Banyak Tahun 2023 sesuai Aturan Baru Jokowi. Berapa Lama?

Lebih lanjut perlu diketahui oleh ASN baik PNS maupun PPPK bahwasanya untuk cuti tahunan diberikan bagi pegawai ASN yang tidak ada keperluan mendesak guna kembali beraktivitas di satuan kerja masing-masing.

Dalam hal ini, untuk penundaan jadwal kerja ASN diperuntukan agar tidak terjadi puncak arus mudik yang diprediksi terjadi pada tanggal 24 dan 25 April 2023.

Lalu bagaimana caranya ASN PNS dan PPPK mengajukan cuti tahunan tahun 2023, seperti diantaranya yakni:

  1. Cuti pegawai ASN

Untuk pimpinan satuan kerja atau pejabat yang diberikan delegasi kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka bisa diberikan cuti tahunan untuk pegawai ASN pasca cuti bersama IdulFiti 1444 H.

Baca Juga: HORE, PNS Golongan Ini Dapat Jam Kerja Hanya Segini Dalam Seminggu, Jokowi Sudah Setuju! Mulai 26 April 2023

  1. Cuti tahunan

Cuti tahunan diberikan ke pegawai ASN yang tidak ada keperluan mendesak di Instansi pemerintah dengan membuat pengajuan permohonan cuti tahunan secara tertulis maupun melalui media elektronik kepada Pimpinan Satuan Kerja atau Pejabat yang diberikan delegasi kewenangan sebelum masa cuti berakhir dan melengkapi dokumen cuti satu hari beraktivitas kembali.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah