Baca Juga: SAH, Guru Non Sertifikasi Diminta untuk Lapor Diri PPG Dalam Jabatan Tahun 2023
Komisi II DPR RI juga menekankan pentingnya mempertimbangkan beberapa hal dalam menyelesaikan status non ASN atau honorer, seperti menghindari pemutusan hubungan kerja massal, tidak mengurangi pendapatan mereka saat ini, dan memperhatikan karir non ASN di masa depan.
Tujuannya, sebelum tanggal 28 November 2023 yang menjadi batas waktu penghapusan tenaga honorer, harus tersedia opsi yang dapat dilaksanakan untuk menyelesaikan masalah tenaga kerja non ASN.***