WAJIB TAHU, Bulan Mei 2023 PNS Kerja Lebih Singkat? Begini Isi Peraturan Presiden Terbaru

- 28 April 2023, 06:24 WIB
Ilustrasi. Berikut aturan waktu kerja atau jam kerja ASN PNS di bulan Mei 2023
Ilustrasi. Berikut aturan waktu kerja atau jam kerja ASN PNS di bulan Mei 2023 /InfoPublik.id/

Jika ada instansi pemerintahan yang sebelumnya menetapkan hari kerja selama enam hari dalam seminggu, maka aturan baru ini harus dijalankan dalam jangka waktu paling lama satu tahun setelah Peraturan Presiden ini disahkan yakni pada 12 April 2023.

Baca Juga: Anggota Komisi X DPR RI Sampaikan Dukungan pada Erick Thohir di PSSI untuk Urusan ini!

Selain itu, Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa jam kerja ASN PNS dan PPPK yang terbaru diatur hanya 37,5 jam dalam satu minggu. Aturan ini tidak termasuk waktu istirahat.

Sebelumnya, ketentuan jam kerja selama Ramadhan yaitu 32,5 jam per minggu di luar waktu istirahat. Kemudian, kapan jam kerja ASN dimulai? instansi pemerintah dan pegawai ASN PNS dan PPPK boleh memulai bekerja pada pukul 7.30 sesuai dengan zona waktu setempat.

Ketetapan selanjutnya, pegawai ASN diizinkan beristirahat selama 90 menit pada hari Jumat dan 60 menit pada hari kerja lainnya.

Baca Juga: PENTING, Guru dan Kepala Sekolah Jangan Telat, Segera Lakukan Pemutakhiran Data Kemdikbud Tahun 2023 Hingga...

Sesuai dengan Perpres Nomor 21 tahun 2023, pegawai ASN diperbolehkan bekerja secara fleksibel dengan mempertimbangkan lokasi dan waktu. Tentunya keputusan ini harus disesuaikan dengan arahan dari pimpinan organisasi atau PPK.

Karena sudah disahkan dan diberlakukan sejak 12 April 2023, bulan Mei 2023 para PNS dan PPPK akan menggunakan aturan ini.

Di sisi lain, Pasal 7 ayat (1) menetapkan bahwa hari dan jam kerja ASN tidak berlaku untuk unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah