Semua lembaga pemerintah harus mematuhi Perpres Nomor 21 Tahun 2023 untuk memastikan kepastian hukum terkait fleksibilitas kerja ASN dan peningkatan kualitas layanan publik.***
Semua lembaga pemerintah harus mematuhi Perpres Nomor 21 Tahun 2023 untuk memastikan kepastian hukum terkait fleksibilitas kerja ASN dan peningkatan kualitas layanan publik.***
Editor: Syifa Alfi Wahyudi