WAJIB TAHU, Bulan Mei 2023 PNS Kerja Lebih Singkat? Begini Isi Peraturan Presiden Terbaru

- 28 April 2023, 06:24 WIB
Ilustrasi. Berikut aturan waktu kerja atau jam kerja ASN PNS di bulan Mei 2023
Ilustrasi. Berikut aturan waktu kerja atau jam kerja ASN PNS di bulan Mei 2023 /InfoPublik.id/

BERITASOLORAYA.com – Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023, pemerintah menetapkan perubahan waktu dan jadwal kerja untuk pegawai ASN, termasuk PNS dan PPPK.

Aturan ini berlaku untuk seluruh ASN PNS dan PPPK yang bekerja di instansi pemerintah di tingkat pusat dan daerah.

Selain itu, aturan Perpres ini juga mengatur tentang waktu istirahat baru untuk pegawai ASN PNS dan PPPK selama bulan Ramadhan dan di luar bulan Ramadhan seperti saat ini dan bulan Mei 2023 mendatang.

Pemerintah telah menetapkan peraturan yang membedakan waktu kerja antara bulan Ramadhan 2023 dan di luar bulan Ramadhan. Dengan diterapkannya regulasi baru ini, para ASN PNS dan PPPK dapat bekerja dengan lebih fleksibel secara waktu dan lokasi.

Baca Juga: Ada Golongan PNS yang Dipensiunkan Lebih Awal, Apakah Itu Apresiasi Atau Diskriminasi?

Ditegaskan dalam Perpres tersebut bahwa waktu bekerja untuk ASN PNS dan PPPK di pemerintah pusat dan daerah atau hari operasionalnya diatur selama lima hari kerja dalam seminggu.

Hari kerja selama lima hari tersebut mencakup hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Aturan ini berlaku untuk instansi pemerintahan yang bertanggung jawab atas pelayanan publik.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x