187 ASN di Bengkulu tak Masuk Kerja Usai Libur Lebaran 2023, Kira-Kira Kena Sanksi Tidak?

- 28 April 2023, 06:42 WIB
Ilustrasi. 187 pegawai aparatur sipil negara (ASN) tidak masuk kerja usai libur Lebaran 2023 saat ada inspeksi mendadak dari Satpol PP Bengkulu.
Ilustrasi. 187 pegawai aparatur sipil negara (ASN) tidak masuk kerja usai libur Lebaran 2023 saat ada inspeksi mendadak dari Satpol PP Bengkulu. /InfoPublik.id/

BERITASOLORAYA.com - Tugas pelayanan publik pegawai aparatur sipil negara atau ASN sudah harus kembali normal sejak hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran 2023 pada Rabu, 26 April 2023.

Dalam meningkatkan pengawasan terhadap pelayanan publik di hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran 2023, beberapa daerah melakukan inspeksi mendadak untuk melihat kedisiplinan pegawai ASN.

Salah satu inspeksi mendadak dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) provinsi Bengkulu untuk melihat kedisiplinan pegawai ASN di lingkungan pemerintahan provinsi Bengkulu.

Ternyata dalam inspeksi mendadak yang dilakukan Satpol PP provinsi Bengkulu, ditemukan ada sebanyak 187 pegawai ASN yang tidak masuk pada hari pertama kerja usai libur Lebaran 2023.

Baca Juga: Alhamdulillah! Pemkot Madiun Ajukan 166 Formasi untuk Seleksi PPPK 2023, Cek Selengkapnya

Satpol PP provinsi Bengkulu mendapatkan data tersebut setelah melakukan inspeksi mendadak di seluruh organisasi perangkat daerah dan sekretaris daerah lingkungan kerja provinsi Bengkulu.

“Inspeksi mendadak ini dilakukan di seluruh organisasi perangkat daerah dan sekretariat daerah provinsi Bengkulu untuk memeriksa kehadiran ASN di hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran,” kata Kasatpol PP provinsi Bengkulu, Murlin Hanizar pada Rabu, 26 April 2023.

Murlin Hanizar mengungkap berbagai alasan ditemukan dari pegawai ASN yang tidak masuk kerja usai libur Lebaran 2023 itu. Sejumlah 105 pegawai beralasan cuti, 29 pegawai sakit, 21 pegawai sedang dinas luar, 15 orang izin, tujuh pegawai menjalani masa pendidikan, enam orang dinas dalam daerah, dan empat orang diantaranya tanpa keterangan.

Baca Juga: Beragam Alasan, Satpol PP Bengkulu Temukan 187 ASN tak Masuk Kerja Usai Libur Lebaran 2023

Data tersebut nantinya akan diserahkan dan dilaporkan kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk ditinjau dan dilakukan pemberian sanksi berdasarkan peraturan yang ada.

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebelumnya telah melarang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pegawai ASN untuk menambah libur cuti Lebaran 2023 di wilayah kerja pemerintah provinsi (Pemprov) Bengkulu dengan mengajukan cuti tahunan.

Ia menjelaskan ada regulasi yang sudah dikeluarkan Pemprov Bengkulu tentang ketentuan cuti Lebaran 2023 yang mengikat bagi ASN dan PPPK.

Baca Juga: WAJIB TAHU, Bulan Mei 2023 PNS Kerja Lebih Singkat? Begini Isi Peraturan Presiden Terbaru

“Untuk ASN, libur dan cuti Lebaran sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan pemerintah pusat, yaitu pada 19 hingga 25 April 2023,” tutur Rohidin.

Pelanggaran pegawai ASN terhadap regulasi dengan tidak masuk pada hari pertama usai libur Lebaran 2023 akan mengakibatkan adanya sanksi dari OPD kepada pegawai ASN terkait.

Kepala OPD diminta untuk selalu mengingatkan para pegawai ASN agar terhindar dari tindakan indisipliner.

Baca Juga: Ada Golongan PNS yang Dipensiunkan Lebih Awal, Apakah Itu Apresiasi Atau Diskriminasi?

Namun, bagi yang terpantau bolos pada hari pertama kerja usai libur Lebaran 2023 akan ada sanksi bagi pegawai ASN tersebut.

Sanksi ditujukan untuk memberikan efek jera bagi pegawai ASN yang tidak masuk kerja agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah