Untuk jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Peraturan Presiden tersebut Pasal 3 menyebutkan bahwa hari kerja untuk instansi pemerintah adalah sebanyak lima hari dalam satu minggu.
Pemerintah secara resmi menentukan hari kerja untuk instansi pemerintah adalah mulai hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
Untuk jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN adalah sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu, dengan catatan tidak termasuk jam istirahat.
Jika di bulan Ramadhan lalu, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN adalah sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu.
Dan karena bulan Ramadhan sudah berakhir, maka jam kerja ASN kembali seperti peraturan pertama yakni 37 jam 30 menit seminggu.
Jam kerja instansi pemerintah setiap harinya adalah pukul 07.30 zona waktu setempat, dengan peraturan jam istirahat yaitu:
- Hari Jumat selama 9O menit; dan
- Selain hari Jumat selama 60 menit.