JANGAN SALAH, Begini Ternyata Aturan Jam Kerja Terbaru untuk ASN 2023, Resmi dari Presiden Jokowi Lho!

- 29 April 2023, 09:56 WIB
Ilustrasi jam kerja ASN terbaru 2023
Ilustrasi jam kerja ASN terbaru 2023 /lifeforstock/Freepik

Untuk jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: SAMPAI BESOK, Peserta yang Tidak Lulus Seleksi Calon PPPK Kemenag 2022 Segera Lakukan Hal Ini, Jangan Terlewat

Dalam Peraturan Presiden tersebut Pasal 3 menyebutkan bahwa hari kerja untuk instansi pemerintah adalah sebanyak lima hari dalam satu minggu.

Pemerintah secara resmi menentukan hari kerja untuk instansi pemerintah adalah mulai hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Untuk jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN adalah sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu, dengan catatan tidak termasuk jam istirahat.

Jika di bulan Ramadhan lalu, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN adalah sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu.

Baca Juga: Mau Tahu 3 Kunci Istiqomah dari Buya Yahya? Salah Satunya Gampang Banget Dilakukan, Simak Selengkapnya

Dan karena bulan Ramadhan sudah berakhir, maka jam kerja ASN kembali seperti peraturan pertama yakni 37 jam 30 menit seminggu.

Jam kerja instansi pemerintah setiap harinya adalah pukul 07.30 zona waktu setempat, dengan peraturan jam istirahat yaitu:

  1. Hari Jumat selama 9O menit; dan
  2. Selain hari Jumat selama 60 menit.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah