JANGAN SALAH, Begini Ternyata Aturan Jam Kerja Terbaru untuk ASN 2023, Resmi dari Presiden Jokowi Lho!

- 29 April 2023, 09:56 WIB
Ilustrasi jam kerja ASN terbaru 2023
Ilustrasi jam kerja ASN terbaru 2023 /lifeforstock/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah mengeluarkan peraturan yang berkaitan dengan jam kerja untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

ASN di seluruh Indonesia hendaknya memahami peraturan jam kerja terbaru yang disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.

Sebagaimana diketahui, bahwa jam kerja ASN menjadi hal penting dalam lingkungan pemerintahan karena melalui jam kerja itulah para ASN bisa menjalankan tugasnya dengan baik.

Rincian hari kerja instansi pemerintah, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai asn serta jam istirahat instansi pemerintah dan pegawai ASN ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi.

Baca Juga: RESMI, Surat Edaran Dalam Rangka Pengadaan PPG Tahun 2023

Dengan adanya peraturan terbaru mengenai jam kerja ASN tahun 2023 ini, maka semoga bisa menjadikan para ASN lebih bersemangat dalam menjalankan tugasnya.

Peraturan tersebut mengatur jam kerja untuk ASN yang bekerja di instansi pusat maupun yang berada di instansi daerah.

Untuk jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: SAMPAI BESOK, Peserta yang Tidak Lulus Seleksi Calon PPPK Kemenag 2022 Segera Lakukan Hal Ini, Jangan Terlewat

Dalam Peraturan Presiden tersebut Pasal 3 menyebutkan bahwa hari kerja untuk instansi pemerintah adalah sebanyak lima hari dalam satu minggu.

Pemerintah secara resmi menentukan hari kerja untuk instansi pemerintah adalah mulai hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Untuk jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN adalah sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu, dengan catatan tidak termasuk jam istirahat.

Jika di bulan Ramadhan lalu, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN adalah sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu.

Baca Juga: Mau Tahu 3 Kunci Istiqomah dari Buya Yahya? Salah Satunya Gampang Banget Dilakukan, Simak Selengkapnya

Dan karena bulan Ramadhan sudah berakhir, maka jam kerja ASN kembali seperti peraturan pertama yakni 37 jam 30 menit seminggu.

Jam kerja instansi pemerintah setiap harinya adalah pukul 07.30 zona waktu setempat, dengan peraturan jam istirahat yaitu:

  1. Hari Jumat selama 9O menit; dan
  2. Selain hari Jumat selama 60 menit.

 

Semoga jam kerja ini bisa membawa manfaat yang banyak untuk instansi pemerintah dan pegawai ASN ya.***

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah