MULAI MEI, Jam Kerja ASN 2023 Harus Sesuai dengan Peraturan Presiden Jokowi, Tenang Saja karena Jauh Lebih...

- 1 Mei 2023, 07:20 WIB
Ilustrasi Peraturan Presiden terbaru mengenai jam kerja ASN 2023 ini, cermati sekarang
Ilustrasi Peraturan Presiden terbaru mengenai jam kerja ASN 2023 ini, cermati sekarang /YouTube Sekretariat Presiden

Dalam Perpres Nomor 21 tahun 2023 disebutkan bahwa untuk hari kerja di instansi pemerintah adalah ditetapkan sebanyak lima hari kerja dalam satu minggu.

Lima hari yang dimaksud adalah Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Sementara jam kerja di instansi pemerintah dimulai sejak pukul 07.30 zona waktu setempat.

Baca Juga: SAH, Nasib Perpanjangan Kerja PPPK Didasarkan 4 Hal ini

Sementara itu, untuk jam kerja ASN 2023 sendiri ditetapkan sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu dan tidak termasuk jam istirahat.

Satu informasi penting mengenai hari kerja dan jam kerja untuk instansi pemerintah dan pegawai ASN adalah bahwa dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan/atau langsung kepada masyarakat.

Bagi unit kerja yang dikecualikan tersebut hari kerja dan jam kerjanya ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri PANRB.

Para ASN juga bisa menjalankan tugasnya dengan sangat fleksibel baik secara lokasi dan atau secara waktu, maka tenang saja dan diharapkan bisa terus menjalankan tugas kedinasan dengan maksimal.

 

Sebab PPK atau pimpinan instansi dapat menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai ASN di lingkungan instansinya yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu, yang akan diatur dengan Peraturan Menteri PANRB.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah