Benarkah ada Kenaikan Gaji PNS tahun 2023? Simak Fakta dan Informasi Lengkapnya Disini..

- 1 Mei 2023, 18:10 WIB
Isu kenaikan gaji PNS semakin meningkat, Inilah daftar gaji PNS yang masih berlaku hingga tahun ini yaitu 2023
Isu kenaikan gaji PNS semakin meningkat, Inilah daftar gaji PNS yang masih berlaku hingga tahun ini yaitu 2023 /Pixabay/iqbalnuril/


BERITASOLORAYA.com- Isu mengenai kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menjadi topik hangat dibicarakan di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Profesi sebagai PNS dianggap menjanjikan karena memiliki berbagai macam tunjangan dan jaminan keamanan kerja yang menarik bagi sebagian orang.

Namun demikian, besaran gaji PNS yang selama ini diterima oleh para pegawai publik sering menjadi sorotan. Banyak pihak menganggap bahwa gaji yang diberikan masih jauh dari cukup mengingat tuntutan pekerjaan dan tanggung jawab yang diemban.

Untuk itu, pemerintah sering melakukan evaluasi terhadap besaran gaji PNS dan melakukan penyesuaian sesuai dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan para pegawai. Salah satu kabar yang beredar adalah adanya kenaikan gaji PNS pada tahun 2023, namun informasi ini masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.

Baca Juga: GRATIS! 15 Link Twibbon Hari Buruh Sedunia 2023 May Day, Pasang Foto dan Bagikan ke Media Sosial

Lalu, apakah benar terjadi kenaikan gaji PNS di tahun 2023 ini? Oleh karena itu simak selengkapnya untuk mengetahui fakta dan perkembangan terbaru terkait isu kenaikan gaji PNS di Indonesia.

Pada tahun 2019, Presiden Jokowi menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 yang mengubah aturan mengenai gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam peraturan tersebut dijelaskan secara rinci mengenai besaran gaji PNS yang masih berlaku hingga saat ini.

Saat ini, gaji PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 yang menjadi peraturan terbaru mengenai gaji PNS. Mengacu pada peraturan tersebut, sehingga belum ada penyesuaian atau kenaikan gaji PNS yang akan terjadi di tahun 2023.

Baca Juga: MotoGP Spanyol: Francesco Bagnaia Juara Setelah Melalui Banyak Drama

Berikut adalah informasi mengenai besaran nominal gaji PNS pada PP Nomor 15 Tahun 2019 yang berlaku hingga saat ini:

- Gaji PNS Golongan Ia : antara Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800

- Gaji PNS Golongan Ib : antara Rp 1.704.500 hingga Rp 2.472.900

- Gaji PNS Golongan Ic : antara Rp 1.776.600 hingga Rp 2.577.500

- Gaji PNS Golongan Id : antara Rp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500

Baca Juga: SUDAH MEI 2023 Ada Instansi Pemerintah Tak Berlakukan Aturan 5 Hari Kerja? Ternyata Ketentuannya Begini…

- Gaji PNS Golongan IIa : antara Rp 2.022.200 hingga Rp 3.373.000

- Gaji PNS Golongan IIb : antara Rp 2.208.400 hingga Rp 3.516.300

- Gaji PNS Golongan IIc : antara Rp 2.301.800 hingga Rp 3.665.000

- Gaji PNS Golongan IId : antara Rp 2.399.200 hingga Rp 3.820.000

Baca Juga: Selain Hari dan Jam Kerja ASN, Hal Penting Apalagi yang Terdapat dalam Aturan Baru Jokowi? Simak Yuk...

- Gaji PNS Golongan IIIa : antara Rp 2.579.400 hingga Rp 4.236.400

- Gaji PNS Golongan IIIb : antara Rp 2.688.500 hingga Rp 4.415.600

- Gaji PNS Golongan IIIc : antara Rp 2.802.300 hingga Rp 4.602.400

- Gaji PNS Golongan IIId : antara Rp 2.920.800 hingga Rp 4.797.000

Baca Juga: Contoh Teks Pidato Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2023 untuk Siswa dan Guru, Sederhana Namun Bermakna…

- Gaji PNS Golongan IVa : antara Rp 3.044.300 hingga Rp 5.000.000

- Gaji PNS Golongan IVb : antara Rp 3.173.100 hingga Rp 5.211.500

- Gaji PNS Golongan IVc : antara Rp 3.307.300 hingga Rp 5.431.900

- Gaji PNS Golongan IVd : antara Rp 3.447.200 hingga Rp 5.661.700

- Gaji PNS Golongan IVe : antara Rp 3.593.100 hingga Rp 5.901.200

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Pensiunan dapat Gaji ke 13 Paling Besar untuk Golongan Ini.. Selamat!

Demikianlah informasi mengenai nominal gaji PNS yang berlaku saat ini. Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah