a. Surat pernyataan tak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun.
b. Surat pernyataan tak pernah diberhentikan secara hormat maupun tidak hormat sebagai ASN.
c. Surat pernyataan tidak sedang berkedudukan CPNS, PNS, PPPK, anggota polri maupun anggota TNI.
d. Surat pernyataan bahwa tidak sedang menjadi anggota maupun pengurus dari partai politik, atau tidak sedang terlibat dalam lingkungan politik praktis.
e. Surat pernyataan yang mengatakan bahwa peserta calon PPPK bersedia ditempatkan di seluruh wilayah yang ditetapkan oleh instansi pemerintah terkait.
5. Selain surat pernyataan 5 poin tersebut, calon PPPK juga wajib melampirkan dokumen berupa SKCK yang diterbitkan oleh Kepolisian.
6. SK yang membuktikan bahwa calon PPPK sehat secara jasmani maupun rohani, yang diterbitkan oleh dokter berstatus PNS ataupun dokter yang bekerja di unit kesehatan pemerintah. Lalu, perlu adanya SK yang membuktikan calon PPPK tak mengonsumsi zat adiktif jenis apapun.
Baca Juga: RESMI, Jokowi Teken Perpres Soal Jam Kerja ASN, PNS dan PPPK Diberi Waktu Istirahat per Hari Selama…