Apabila ada syarat yang belum dipenuhi maka peserta tersebut juga tak bisa segera diusulkan NI PPPK nya.
Dalam tahap pemberkasan ini, peserta wajib melampirkan dokumen usul penetapan NI PPPK, dan harus sudah ditandatangani oleh pejabat PPK atau pejabat lain.
Selain itu, usul tersebut juga harus sudah dibubuhi stempel/cap dinas/dan setiap lembar harus sudah ditempeli pasfoto yang disediakan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id atau di laman yang ditentukan BKN. Berikut dokumennya:
1. SK pengangkatan calon PPPK yang sudah ditetapkan oleh pejabat PPK berwenang.
2. Fotokopi ijazah yang dilegalisir pejabat berwenang sesuai kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan.
3. 1 set DRH yang telah ditandatangani peserta seleksi dengan dibubuhi materai. Formulir DRH dapat diunduh di laman resmi SSCASN.
4. Surat pernyataan yang berisi 5 poin yaitu: