2 HARI LAGI, Calon PPPK 2022 Dihimbau Secepatnya Lakukan Hal Ini, Agar Tidak Batal Diluluskan?

- 2 Mei 2023, 16:36 WIB
Ilustrasi. 4 Mei tahap pemberkasan berakhir, penuhi hal-hal berikut ini supaya kelulusan peserta tak batal dan dapat NI PPPK.
Ilustrasi. 4 Mei tahap pemberkasan berakhir, penuhi hal-hal berikut ini supaya kelulusan peserta tak batal dan dapat NI PPPK. /bnpb.go.id/

Apabila ada syarat yang belum dipenuhi maka peserta tersebut juga tak bisa segera diusulkan NI PPPK nya.

Baca Juga: Hari Pendidikan Nasional 2023 – Saatnya untuk Refleksi, Indonesia Masih Tertinggal dengan Negara Tetangga

Dalam tahap pemberkasan ini, peserta wajib melampirkan dokumen usul penetapan NI PPPK, dan harus sudah ditandatangani oleh pejabat PPK atau pejabat lain.

Selain itu, usul tersebut juga harus sudah dibubuhi stempel/cap dinas/dan setiap lembar harus sudah ditempeli pasfoto yang disediakan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id atau di laman yang ditentukan BKN. Berikut dokumennya:

1. SK pengangkatan calon PPPK yang sudah ditetapkan oleh pejabat PPK berwenang.

2. Fotokopi ijazah yang dilegalisir pejabat berwenang sesuai kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan.

Baca Juga: MOHON MAAF, Guru Honorer yang Lulus PPPK 2022 Ini Dibatalkan Kelulusannya karena 4 Hal, Ada Siapa Saja?

3. 1 set DRH yang telah ditandatangani peserta seleksi dengan dibubuhi materai. Formulir DRH dapat diunduh di laman resmi SSCASN.

4. Surat pernyataan yang berisi 5 poin yaitu:

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x