Terakhir, calon PPPK wajib melampirkan surat yang menyatakan bahwa pejabat berwenang menerima penempatan calon PPPK pada unit kerja yang ada di lingkungannya. Penempatan tersebut pastinya juga memperhatikan kebutuhan jabatan di instansi pemerintahannya.
BKN akan memeriksa keabsahan informasi dalam DRH yang diserahkan calon PPPK, dengan minimal ketentuannya harus sesuai dengan ijazah, surat pernyataan, dan lain sebagainya
Calon PPPK yang belum mengumpulkan DRH hingga saat ini, diharap agar segera menyampaikan kelengkapan tersebut. Sebab, pemberkasan akan berakhir pada tanggal 4 Mei 2023.***