RESMI, Jokowi Teken Perpres Soal Jam Kerja ASN, PNS dan PPPK Diberi Waktu Istirahat per Hari Selama…

- 2 Mei 2023, 15:35 WIB
Aturan jam kerja hingga jam istirahat terbaru yang diatur Presiden Jokowi lewat Perpres untuk pegawai ASN, baik itu PNS atau PPPK
Aturan jam kerja hingga jam istirahat terbaru yang diatur Presiden Jokowi lewat Perpres untuk pegawai ASN, baik itu PNS atau PPPK /BPMI/

Instansi pemerintah diizinkan untuk beroperasi pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Apabila ada instansi yang memilih untuk menerapkan enam hari kerja dalam satu minggu, maka mereka harus menyesuaikan dengan aturan baru ini dalam waktu maksimal satu tahun setelah diumumkan, yaitu pada tanggal 12 April 2023.

Baca Juga: 5 Alasan Siswa Tidak Bisa Menerima Bantuan PIP 2023, Nomor 3 Sering Diabaikan, Simak Penjelasan Lengkapnya

Dalam Perpres ini, Presiden Jokowi mengimbau kepada para pegawai ASN PNS dan PPPK untuk memulai bekerja atau masuk kerja pada pukul 07.30 sesuai dengan waktu setempat.

Sementara itu, bagi jam kerja ASN PNS dan PPPK dalam seminggu atau lima hari kerja, aturannya kurang dari 40 jam menurut Pasal 4 ayat (1). Instansi pemerintah dan ASN bekerja selama 37,5 jam dalam seminggu, tetapi tidak termasuk jam istirahat.

Pada hari kerja biasa, ASN dapat mengambil waktu istirahat selama 60 menit. Di sisi lain, pada hari Jumat waktu istirahat diatur lebih panjang, yaitu 90 menit.

Baca Juga: TINGGAL LUSA, 250 Ribu Lebih Guru Diminta Lakukan Hal Ini. Kemdikbud Menjelaskan…

Untuk bulan Ramadhan, ASN PNS dan PPPK bekerja selama 32,5 jam per minggu, tetapi juga tidak termasuk jam istirahat 30 menit setiap hari dan 60 menit pada hari Jumat.

Karena Perpres Nomor 21 Tahun 2023 telah disahkan sejak 12 April 2023, maka pada bulan Mei 2023 instansi pemerintah dan ASN dapat segera menggunakan aturan ini.

Unit kerja yang bertanggung jawab memberikan bantuan operasional langsung kepada masyarakat akan dikecualikan dari jam kerja terbaru.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah