Perpres Nomor 21 Tahun 2023 juga mengatur tentang fleksibilitas kerja pegawai ASN, yang memungkinkan tugas dinas dilakukan secara fleksibel, baik dalam hal waktu maupun tempat.
Jenis pekerjaan ASN yang dapat dilakukan secara fleksibel ditentukan oleh pimpinan instansi atau PPK masing-masing.***