RESMI, Jokowi Teken Perpres Soal Jam Kerja ASN, PNS dan PPPK Diberi Waktu Istirahat per Hari Selama…

- 2 Mei 2023, 15:35 WIB
Aturan jam kerja hingga jam istirahat terbaru yang diatur Presiden Jokowi lewat Perpres untuk pegawai ASN, baik itu PNS atau PPPK
Aturan jam kerja hingga jam istirahat terbaru yang diatur Presiden Jokowi lewat Perpres untuk pegawai ASN, baik itu PNS atau PPPK /BPMI/

Baca Juga: BERSYUKUR, Guru ASN Hingga Sertifikasi Bahagia di Bulan Juni 2023, Kabar Baik dari Kemdikbud dan Kemenkeu!

Perpres Nomor 21 Tahun 2023 juga mengatur tentang fleksibilitas kerja pegawai ASN, yang memungkinkan tugas dinas dilakukan secara fleksibel, baik dalam hal waktu maupun tempat.

Jenis pekerjaan ASN yang dapat dilakukan secara fleksibel ditentukan oleh pimpinan instansi atau PPK masing-masing.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah