Bukan 08.00, Jokowi Tetapkan Aturan Baru Jam Kerja ASN, PPPK dan PNS Masuk Lebih Cepat?

- 3 Mei 2023, 11:15 WIB
Presiden Jokowi telah menetapkan aturan baru jam kerja ASN yang kini resmi diberlakukan
Presiden Jokowi telah menetapkan aturan baru jam kerja ASN yang kini resmi diberlakukan /BPMI/

Baca Juga: WADUH, PNS Belum Terima THR? Ternyata Ini Penyebabnya, Menteri Keuangan Langsung Berikan Solusi..

Jam Kerja ASN yang Ditetapkan dalam Perpres Baru

Bukan jam 08.00 waktu setempat, Perpres No 21 Tahun 2023 mengatur jam kerja ASN dimulai pukul 07.30 waktu setempat. Jam kerja yang dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat berlaku hanya di bulan Ramadan.

Tidak hanya itu, di bulan Ramadan, total waktu bekerja dalam seminggu pun dikurangi. Jika pada hari kerja biasanya total waktu bekerja ada 37 jam 30 menit, di bulan Ramadan menjadi 32 jam 30 menit. Ada selisih 5 jam dengan jam masuk diperlambat 30 menit.

Jam kerja yang dimaksud belum termasuk jam istirahat pegawai di instansi pemerintahan dan ASN PPPK serta PNS.

Untuk jam istirahat, pada bulan Ramadan ASN PPPK dan PNS mendapat waktu istirahat selama 30 menit setiap hari, kecuali hari Jumat yang memiliki jam istirahat selama 60 menit atau 1 jam.

Baca Juga: SAH, Potongan Tunjangan Kinerja 25 Persen untuk PNS yang Langgar Aturan Jam Kerja

Jika bukan bulan Ramadan, ASN termasuk PPPK dan PNS mendapat jam istirahat selama 90 menit pada hari Jumat dan 60 menit pada hari lain selain hari Jumat.

Aparatur Negara yang Dikecualikan oleh Perpres No 21 Tahun 2023

Ternyata, tidak semua pegawai aparatur negara yang diatur oleh aturan baru dari Presiden Jokowi ini. Peraturan Presiden yang telah ditandatangani oleh Jokowi tersebut disebutkan  tidak berlaku bagi 3 aparatur negara berikut ini:

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah