1. Tentara Nasional Indonesia dan Prajurit Tentara Nasional Indonesia serta Pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia;
2. Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Pegawai ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
3. Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan Pegawai ASN di lingkungan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Untuk TNI, Prajurit TNI, dan ASN yang bertugas di kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia, jam kerja dan hari kerjanya diatur oleh Panglima TNI.
Sama halnya dengan Polri dan ASN yang bertugas di lingkungan Kepolisian Negara RI, jam kerja dan hari kerjanya diatur oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sementara itu, perwakilan Indonesia di luar negeri dan ASN di lingkungan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri mengikuti peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.***