Untuk peraturan hari kerja instansi pemerintah dan ASN, Perpres tersebut mengatur ada lima hari kerja dalam seminggu yang harus dilaksanakan oleh para ASN.
Baca Juga: PSS Sleman Rekrut Geladang Muda untuk Mengarungi Kompetisi Liga 1 Musim 2023-2024
Pada pasal 3 disebutkan hari kerja instansi pemerintah sebanyak lima hari kerja dalam satu minggu. Lima hari kerja mulai dari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
Sementara jam kerja ASN dalam waktu satu minggu harus memenuhi peraturan yaitu sebanyak 37 jam 30 menit, dan tidak termasuk waktu istirahat.
Para ASN diberikan waktu untuk istirahat selama 30 menit pada hari Senin, Selasa, Rabu dan Kamis, sedangkan hari Jumat jam istirahatnya lebih panjang yakni sebanyak 60 menit.
Perpres terbaru itu juga menyebutkan bahwa para ASN harus mematuhi jam kerja 2023 ini dengan masuk pada pukul 07.30 zona waktu setempat dan bersiap menjalankan tugas kedinasannya.
Berdasar pada Perpres itulah para ASN harus menjalankan peraturan jam kerja untuk tahun 2023 yang sudah disahkan oleh Presiden Jokowi.
Jika ada instansi pemerintah yang masih menjalankan hari kerja selama enam hari dalam seminggu, maka diberi waktu maksimal satu tahun setelah Perpres ini disahkan untuk menyesuaikan dengan aturan terbaru.