SAH, Presiden Jokowi Wajibkan Instansi Pemerintah 6 Hari Kerja untuk Ikuti Aturan Baru, Batas Waktu Berlaku

- 4 Mei 2023, 11:29 WIB
Presiden Jokowi mewajibkan setiap instansi pemerintah mengikuti aturan baru jam kerja dan hari kerja ASN
Presiden Jokowi mewajibkan setiap instansi pemerintah mengikuti aturan baru jam kerja dan hari kerja ASN /instagram.com/@jokowi

Baca Juga: 2 UANG JUTAAN RUPIAH akan Diterima ASN Bahkan Non ASN, Cek Selengkapnya 

Jam istirahat di bulan Ramadan juga cenderung lebih singkat bila dibandingkan dengan hari biasanya. Di bulan Ramadan, jam istirahat instansi pemerintah dan ASN menjadi 60 menit pada hari Jumat dan 30 menit pada hari lain selain hari Jumat.

Mengenai rincian jam kerja dan jam istirahat instansi pemerintah dan ASN ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi masing-masing setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri.

Hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah sebagaimana telah dijelaskan tersebut di atas dikecualikan bagi unit kerja instansi pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi dalam memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan dukungan operasional instansi pemerintah.

Baca Juga: INFO PENTING ASN, Aturan Baru Jam Kerja yang Ditetapkan Jokowi Tidak untuk 3 Aparatur Negara Ini. Siapa Saja?

Aturan baru mengenai hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan ASN ini telah ditetapkan, diundangkan, dan diberlakukan sejak 12 April 2023. Instansi pemerintah selain unit kerja yang menerapkan 6 hari kerja dalam satu minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Perpres No 21 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi paling lama 1 tahun sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

Itu berarti, instansi pemerintah yang menerapkan 6 hari kerja dalam satu minggu memiliki tenggat waktu hingga 12 April 2024 untuk menyesuaikan dengan kebijakan ini, salah satunya mengubah hari kerja menjadi 5 hari kerja dalam satu minggu sesuai arahan Presiden Jokowi.***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah