SAH, Presiden Jokowi Wajibkan Instansi Pemerintah 6 Hari Kerja untuk Ikuti Aturan Baru, Batas Waktu Berlaku

- 4 Mei 2023, 11:29 WIB
Presiden Jokowi mewajibkan setiap instansi pemerintah mengikuti aturan baru jam kerja dan hari kerja ASN
Presiden Jokowi mewajibkan setiap instansi pemerintah mengikuti aturan baru jam kerja dan hari kerja ASN /instagram.com/@jokowi

BERITASOLORAYA.com - Sah, Presiden Jokowi mewajibkan instansi pemerintah dengan 6 hari kerja untuk mengikuti aturan baru Peraturan Presiden yang baru saja diberlakukan. Presiden Jokowi memberikan batas waktu bagi instansi pemerintah untuk menyesuaikan hari kerja dan jam kerjanya dengan aturan baru, Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.

Ini tentu menjadi kabar baik bagi ASN yang bekerja di instansi pemerintah sebab hari kerja kini tidak lagi 6 hari kerja dalam seminggu. Perpres No 21 Tahun 2023 mengatur bahwa hari kerja instansi pemerintah pusat dan daerah menjadi 5 hari dalam satu minggu, yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Selain hari kerja, Peraturan Presiden baru yang telah resmi diberlakukan ini juga mengatur mengenai jumlah jam kerja selama satu minggu dan total waktu yang diberikan kepada ASN untuk jam istirahat.

Baca Juga: ASN SURABAYA BOLEH KERJA di RUMAH, Apakah Aturan Baru dan Bagaimana dengan Daerah Lain?

Jam istirahat pegawai di instansi pemerintahan dan bagi ASN dibedakan berdasarkan hari. Untuk hari Jumat, jam istirahat di instansi pemerintah dan bagi ASN adalah selama 90 menit, sedangkan untuk hari lain selain hari Jumat selama 60 menit.

Aturan mengenai hari kerja dan jam kerja ini mengalami perbedaan pada bulan Ramadan. Masih 5 hari kerja untuk satu minggu, tetapi jam kerja dan istirahat terdapat perbedaan dengan waktu lain selain bulan Ramadan.

Jika pada bulan selain Ramadan jam kerja instansi pemerintahan dan ASN adalah 37 jam 30 menit per minggu, pada bulan Ramadan menjadi 32 jam 30 menit. Ada perbedaan 5 jam kerja. 

Selain itu, dimulainya jam kerja juga berbeda. Saat ini, ASN dan instansi pemerintahan mulai masuk kerja pada pukul 07.30 zona waktu setempat. Namun, pada bulan Ramadan, jam kerja dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat.

Baca Juga: 2 UANG JUTAAN RUPIAH akan Diterima ASN Bahkan Non ASN, Cek Selengkapnya 

Jam istirahat di bulan Ramadan juga cenderung lebih singkat bila dibandingkan dengan hari biasanya. Di bulan Ramadan, jam istirahat instansi pemerintah dan ASN menjadi 60 menit pada hari Jumat dan 30 menit pada hari lain selain hari Jumat.

Mengenai rincian jam kerja dan jam istirahat instansi pemerintah dan ASN ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi masing-masing setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri.

Hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah sebagaimana telah dijelaskan tersebut di atas dikecualikan bagi unit kerja instansi pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi dalam memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan dukungan operasional instansi pemerintah.

Baca Juga: INFO PENTING ASN, Aturan Baru Jam Kerja yang Ditetapkan Jokowi Tidak untuk 3 Aparatur Negara Ini. Siapa Saja?

Aturan baru mengenai hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan ASN ini telah ditetapkan, diundangkan, dan diberlakukan sejak 12 April 2023. Instansi pemerintah selain unit kerja yang menerapkan 6 hari kerja dalam satu minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Perpres No 21 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi paling lama 1 tahun sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

Itu berarti, instansi pemerintah yang menerapkan 6 hari kerja dalam satu minggu memiliki tenggat waktu hingga 12 April 2024 untuk menyesuaikan dengan kebijakan ini, salah satunya mengubah hari kerja menjadi 5 hari kerja dalam satu minggu sesuai arahan Presiden Jokowi.***

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah