CATAT, Syarat Usia untuk Honorer jadi ASN. MenpanRB Sudah Tentukan Ini di Tahun 2023. Lebih Menyejahterakan?

- 11 Mei 2023, 16:16 WIB
Syarat Usia untuk Honorer jadi ASN. MenpanRB Sudah Tentukan Ini di Tahun 2023, Lebih Menyejahterakan?
Syarat Usia untuk Honorer jadi ASN. MenpanRB Sudah Tentukan Ini di Tahun 2023, Lebih Menyejahterakan? /Dok: menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com- Nasib tenaga honorer atau non ASN pada tahun 2023 ini menjadi hal yang sering diperbincangkan oleh MenpanRB.

Pasalnya kesejahteraan tenaga honorer atau non ASN turut menjadi prioritas bagi MenpanRB.

Terlebih juga usai ditentukannya bahwa tenaga honorer atau non ASN bukan lagi bagian dari lingkungan pemerintah.

Sebab yang menjadi pegawai di lingkungan pemerintah hanya dua kategori saja, yakni PNS dan PPPK, sesuai MenpanRB nomor B/165/M.SM.02.03/2022.

Hal ini juga berkaitan dengan nasib tenaga honorer atau non ASN pada akhir tahun 2023 ini, yaitu 28 November 2023.

Baca Juga: CATAT! Hal-hal Ini Jadi Penyebab Gagal Lolos Seleksi Administrasi Online Rekrutmen Bersama BUMN 2023

Dari peraturan penghapusan tenaga honorer hingga akhir tahun 2023 ini, MenpanRB telah menyiapkan beberapa opsi penyelesaian tenaga honorer.

Dari opsi penyelesaian tenaga honorer, MenpanRB berkomitmen untuk memberikan keputusan terbaik untuk kesejahteraan tenaga honorer.

Dalam hal ini MenpanRB juga telah menyiapkan beberapa prinsip dalam penyelesaian tenaga honorer, seperti diantaranya yakni:

1. Mengindari PHK massal

2. Penyelesaian tenaga honorer tidak ada tambahan beban fiskal yang signifikan

Baca Juga: Penambahan Regimen Vaksin Indovac oleh Kemenkes, Begini Penjelasannya. Cek Dosis dan Interval

3. Menghindari penurunan pendapatan yang diterima saat ini

4. Sesuai peraturan yang ada

Dari persoalan tenaga honorer yang harus selesai tahun 2023 ini, MenpanRB telah diinstruksikan oleh Presiden Jokowi agar persoalan tenaga honorer segera selesai.

Penyelesaian tenaga honorer diharapkan dapat ketemu pada jalan tengah terbaik.

"Kita susun prinsip-prinsip tersebut berdasarkan masukan para pemangku kepentingan. Untuk formulanya, kini sedang dibahas bersama seluruh pemangku kepentingan, sebelum nanti ditetapkan pemerintah," kata MenpanRB.

Baca Juga: RESMI DIBUKA, Guru Kategori Ini Dapat Bantuan Spesial dari Pemerintah. Ada 6 Jenis yang Diberikan, Termasuk...

Di samping itu pada pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN juga telah dibahas oleh MenpanRB.

Yang mana pada pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN setidaknya memenuhi persyaratan usia yang pernah dibahas pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 sebagai berikut:

1. Tenaga honorer yang usianya maksimal 46 tahun dan bekerja selama 10 tahun hingga dengan kurang dari 20 tahun secara terus-menerus

2. Tenaga honorer yang usianya 40 tahun dan bekerja selama 5 tahun hingga dengan kurang dari 10 tahun secara terus-menerus

3. Tenaga honorer yang usianya paling tinggi 35 tahun dan bekerja selama satu tahun hingga dengan kurang dari 5 tahun secara terus-menerus.

Dalam hal ini, tenaga honorer dapat melihat kembali masa kerja dan usia nya sebagai petunjuk awal untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN 2023.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Instagram Kemenpan-RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x