Rugikan Negara Rp8,32 Triliun, Menkominfo Johnny G Plate Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi BTS 4G

- 17 Mei 2023, 16:17 WIB
Menkominfo, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS yang rugikan negara hingga Rp8,32 Triliun
Menkominfo, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS yang rugikan negara hingga Rp8,32 Triliun /PMJ News/

1. Anang Achmad Latif (Direktur Utama Bakti Kominfo)

2. Yohan Suryanto (Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia)

3. Galubang Menak (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia)

4. Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitech Media Sinergy)

5. Mukti Ali (dari PT Huawei Tech Investment sebagai Account Director of Integrated Account Departement).***

 

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah