Rugikan Negara Rp8,32 Triliun, Menkominfo Johnny G Plate Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi BTS 4G

- 17 Mei 2023, 16:17 WIB
Menkominfo, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS yang rugikan negara hingga Rp8,32 Triliun
Menkominfo, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS yang rugikan negara hingga Rp8,32 Triliun /PMJ News/

“Setelah kami evaluasi kami simpulkan telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri,” jelas Kuntadi.

Pihak Kejagung akan melakukan tindakan penahanan di Rumah Tahanan atau Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.

Baca Juga: Calon Mahasiswa Merapat! Buruan, Masih Ada Waktu Daftar PTKIN Lewat Jalur Ujian

“Terhadap yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ujar Kuntadi.

Setelah dilakukan penahanan kepada tersangka Johnny G Plate, Direktorat Penyidikan melakukan penggeledahan di Rumah Dinas dan Kantor Kominfo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Selanjutnya setelah kami lakukan pemeriksaan, kami pada saat ini juga sedang melakukan penggeledahan di rumah kediaman yang bersangkutan di rumah dinas Menteri Kominfo dan di Kantor Kominfo,” ungkap Kuntadi.

Seperti diketahui, dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS, negara dirugikan hingga Rp8,32 Triliun.

Selain Johnny G Plate, tersangka lain yang sudah ditetapkan dalam keterlibatan kasus korupsi pengadaan menara BTS di antaranya,

Baca Juga: Puas Penyelenggaraan Mudik Lebaran, Puan Maharani Apresiasi Pihak Ini di Rapat Paripurna DPR

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah