Peserta Lolos Seleksi Calon Anggota DK OJK Tahap II sudah Diumumkan, Ini 20 Nama yang Bisa Lanjut Tahap III

- 20 Mei 2023, 13:43 WIB
Ilustrasi seleksi calon anggota DK OJK
Ilustrasi seleksi calon anggota DK OJK /Yulistyne Kasumaningrum/PR/

Seluruh nama tersebut sebelum melaksanakan seleksi tahap III sebagai calon anggota DK OJK wajib menunjukkan bukti pendaftaran.

Mereka juga wajib menyerahkan tanda pengenal seperti kartu tanda penduduk (KTP) ataupun paspor kepada panitia sebelum pelaksanaan seleksi tahap III. Nantinya tanda pengenal akan ditukar tanda peserta seleksi.

Sebelum mengikuti tahap II, mereka juga wajib melaksanakan tes PCR mandiri dan mengirim hasilnya pada panitia seleksi di email [email protected].

Batas waktu paling lambat pengiriman hasil tes PCR yaitu Minggu, 21 Mei 2023 pukul 11.00 WIB.

Baca Juga: GAWAT! KJP Plus Terancam Tidak Cair Jika Melanggar 23 Larangan Ini, Ancamannya Begini

Selain itu, biaya yang dikeluarkan peserta seleksi tahap II seperti transportasi, akomodasi, dan biaya pribadi lain yang dikeluarkan 100 persen ditanggung oleh peserta.

Hasil seleksi tahap III calon anggota DK OJK diumumkan melalui laman resmi https://www.kemenkeu.go.id,https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id, dan dapat diakses pula pada laman https://www.bi.go.id.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah