Tentunya non PNS tidak mau kan, kalau gaji ke 13 tidak diberikan, karena belum melaksanakan tugas pokok organisasi?
Oleh sebab itu, Kemenkeu memberikan dua persyaratan yang salah satunya harus dipenuhi oleh non PNS yang ingin mendapatkan gaji ke 13 di tahun 2023 ini, seperti diantaranya yakni:
1. Persyaratan pertama, non PNS yang bersangkutan harus telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sebagaimana yang tercantum dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, juga yang tercantum dalam perjanjian kerja yang dimaksud telah dinyatakan berhak menerima THR dan / gaji ke 13.
2. Persyaratan yang kedua, yaitu non PNS telah ditetapkan sebagai penerima THR dan / gaji ke 13 oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada di dalam perundang-undangan.
Selain itu, non PNS juga harus telah memenuhi persyaratan berikut ini:
1. non PNS berkewarganegaraan Indonesia.