2. Pada saat Peraturan Pemerintah tersebut diundangkan, non PNS telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat 1 tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja.
3. Pendanaan belanja pegawainya bersumber dari APBN atau APBD.
4. non PNS yang bersangkutan diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan atau telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Itulah persyaratan bagi non PNS yang ingin mendapatkan gaji ke 13 pada tahun 2023 ini, walau belum melaksanakan tugas pokok organisasi.***