CATAT! Benarkah PNS Bisa Terima Gaji ke 13 Dua Kali? Ada Ketentuan Begini dari Kemenkeu...

- 11 Juni 2023, 06:30 WIB
Benarkah PNS Bisa Terima Gaji ke 13 Tahun 2023 Sebanyak 2 Kali?
Benarkah PNS Bisa Terima Gaji ke 13 Tahun 2023 Sebanyak 2 Kali? /Instagram kemenkeuri

BERITASOLORAYA.com- Banyak PNS yang bertanya terkait gaji ke 13 yang bisa diberikan dua kali oleh Kemenkeu (Kementerian Keuangan) pada tahun 2023 ini.

Kabar pemberian gaji ke 13 pada PNS yang bisa dua kali ini juga tidak sedikit PNS yang mengharapkan pemberian gaji ke 13 sebanyak dua kali.

Lalu benarkah PNS bisa terima gaji ke 13 sebanyak dua kali pada tahun 2023 ini?

Untuk jawaban terkait pertanyaan apakah PNS bisa terima gaji ke 13 sebanyak dua kali di tahun 2023, telah tertuang di dalam Permenkeu nomor 15 tahun 2023.

Permenkeu yang membahas mengenai pemberian gaji ke 13 dan THR tahun 2023 ini untuk PNS, penerima pensiun, pensiunan, dan lainnya terdapat Pasal 15.

Baca Juga: Bukan Hanya PNS, Pensiunan Juga Bisa Terima Gaji ke 13 Dua Kali, dengan Catatan Penting dari Kemenkeu...

Pada Pasal 15 Permenkeu tersebut terdapat penjelasan bahwa ASN sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari satu gaji ke 13 dan pemberian gaji ke 13 diberikan yang nilainya paling besar.

Lebih lanjut juga dijelaskan bahwa PNS sekaligus sebagai pensiunan atau sebaliknya pensiunan sebagai ASN sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari satu kali gaji ke 13, gaji ke 13 yang nilainya paling besar.

Meski demikian, pada ayat 3 Pasal 15 dijelaskan bahwa PNS dan pensiunan bisa menerima gaji ke 13, merupakan kelebihan pembayaran gaji ke 13.

Kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan PNS wajib untuk mengembalikan kepada negara sesuai dengan peraturan UU.

Baca Juga: RESMI! 2023 Penerima Pensiun PNS: Suami, Istri, Yatim, Piatu, atau Orang Tua Akan Terima Besaran Segini...

Di ayat lain dijelaskan bahwa PNS sekaligus sebagai penerima pensiun, sebagai penerima tunjangan, gaji ke 13 yang dibayarkan adalah gaji ke 13 sebagai ASN dan gaji ke 13 sebagai penerima pensiun dan penerima tunjangan.

Dalam hal ini dapat diketahui bahwa PNS bisa mendapatkan gaji ke 13 dua kali pada tahun 2023 ini.

Akan tetapi, pemberian gaji ke 13 sebanyak dua kali ke PNS merupakan kelebihan bayar atau menjadi utang seta kewajiban PNS untuk mengembalikan uang tersebut.

Hal itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah berlaku, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Kemenkeu melalui Permenkeu nomor 15 tahun 2023.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x