BERITASOLORAYA.com - Pada tanggal 13 Juni 2023, Presiden Joko Widodo secara resmi menetapkan besaran tunjangan kinerja (tukin) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2023.
Perpres Nomor 32 Tahun 2023 ini menggantikan Perpres sebelumnya dan menetapkan besaran tukin berdasarkan kelas jabatan. Simak rincian nominal tukin PNS Kemenpan RB berikut ini.
Perpres Nomor 32 Tahun 2023 yang dikeluarkan pada tanggal 13 Juni 2023 oleh Presiden Jokowi memiliki dampak besar terhadap pegawai di lingkungan Kemenpan RB. Perpres ini mengatur besaran tukin yang akan diterima oleh PNS berdasarkan kelas jabatan mereka.
Sebelumnya, PNS di lingkungan Kemenpan RB mendapatkan tukin berdasarkan Perpres Nomor 114 Tahun 2017. Namun, dengan diterbitkannya Perpres Nomor 32 Tahun 2023, Perpres sebelumnya tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.
Baca Juga: 4 Kategori PNS yang Tidak Dapat Tukin 2023, Cek Juknis Barunya
Penerapan Perpres Nomor 32 Tahun 2023 berlaku sejak tanggal 13 Juni 2023, dan pegawai diharapkan untuk segera menyesuaikan diri dengan besaran tukin baru yang telah ditetapkan.
Berikut adalah rincian nominal besaran tukin PNS di lingkungan Kemenpan RB berdasarkan kelas jabatan:
1. Kelas Jabatan 1: Rp2.575.000