Perpres Nomor 32 Tahun 2023 merupakan langkah penting dalam reformasi birokrasi yang terus dilakukan oleh pemerintah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas pelayanan publik serta memastikan kesejahteraan pegawai negeri.
Dalam konteks ini, KemenPANRB juga bertekad untuk terus melakukan pembenahan dalam sistem kepegawaian.
Hal ini termasuk pengembangan kompetensi pegawai, penerapan sistem meritokrasi, serta pengawasan yang lebih ketat untuk memastikan penerapan peraturan dan etika kerja yang baik.
Baca Juga: TASPEN Gelontorkan Uang hingga Rp15 Juta untuk ASN PNS, PPPK dan Pensiunan
Presiden Jokowi telah meresmikan besaran tunjangan kinerja (tukin) bagi PNS di lingkungan Kemenpan RB melalui Perpres Nomor 32 Tahun 2023. Perpres ini berlaku sejak 13 Juni 2023 dan menggantikan Perpres Nomor 114 Tahun 2017.
Rincian nominal tukin PNS Kemenpan RB berdasarkan kelas jabatan telah ditetapkan, dengan harapan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja para pegawai.***