Resmi, Perpres Nomor 34 Tahun 2023 Sudah Ditetapkan, Inilah Nominal Tukin untuk Pegawai di BPKP…

- 1 Juli 2023, 19:45 WIB
Ilustrasi. Inilah aturan resmi Perpres Nomor 34 Tahun 2023 yang telah ditetapkan untuk nominal Tukin PNS di BPKP
Ilustrasi. Inilah aturan resmi Perpres Nomor 34 Tahun 2023 yang telah ditetapkan untuk nominal Tukin PNS di BPKP /Instagram.com/ @bpsdmdki/

BERITASOLORAYA.com - Pada tanggal 13 Juni 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 34 Tahun 2023 yang mengatur tentang tunjangan kinerja (tukin) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Perpres Nomor 34 Tahun 2023 yang telah ditetapkan ini mengatur rincian nominal tukin untuk berbagai jabatan di lingkungan BPKP, yang mulai berlaku pada tanggal yang sama.

Tunjangan kinerja atau tukin merupakan salah satu bentuk penghargaan yang diberikan kepada PNS atas kinerja dan dedikasinya dalam melaksanakan tugas.

Dengan adanya tukin, diharapkan dapat memberikan motivasi dan meningkatkan semangat kerja PNS dalam menjalankan tugasnya. Perpres Nomor 34 Tahun 2023 secara resmi menetapkan nominal tukin untuk berbagai jabatan di BPKP.

Baca Juga: WOW, Inilah Nominal Tunjangan Kinerja Para Pegawai di Lingkungan Bappenas, Jumlahnya Fantastis…

Berikut adalah rincian nominal tukin yang telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi:

1. Jabatan 1: Rp2.575.000

2. Jabatan 2: Rp3.154.000

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x