SIAP-SIAP RUU ASN Segera Disahkan, Komisi II DPR Sebut Ada Kategori Status Baru untuk Tenaga Honorer

- 2 Agustus 2023, 14:38 WIB
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengabarkan RUU ASN akan segera disahkan dan menjadi jalan penyelesaian masalah tenaga honorer
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengabarkan RUU ASN akan segera disahkan dan menjadi jalan penyelesaian masalah tenaga honorer /Pikiran Rakyat/Oktaviani/

Terkait penyelesaian tenaga honorer yang dibahas dalam RUU ASN, ada tiga prinsip yang disebutkan. Hal ini turut dijelaskan oleh Ketua Komisi II DPR.

Baca Juga: Honorer Simak, Revisi UU ASN 2014 Tidak Hanya Untuk PPPK Part TIme Saja, Bisa jadi PNS ?

Pertama, dipastikan tidak ada penghapusan tenaga honorer. Kedua, pendapatan tenaga honorer atau salary yang diterima tidak akan dikurangi. Dengan demikian, diharapkan tidak ada penurunan tingkat kesejahteraan.

Ketiga, penyelesaian tenaga honorer diupayakan tidak menambah beban anggaran baru. Hal ini dilakukan agar program pemerintah dalam menyelesaikan honorer bisa terus berlanjut.

Dalam RUU ASN, Doli menerangkan ada beberapa kategori untuk status baru tenaga honorer. “Soal statusnya, dalam RUU ASN nanti akan ada kategori PPPK penuh dan PPPK paruh waktu,” kata Legislator Dapil Sumut III tersebut.

PPPK paruh waktu atau part time memungkinkan tenaga honorer untuk memiliki pekerjaan lain di luar statusnya sebagai PPPK.

Baca Juga: SM Entertainment Segera Debutkan Boy Grup Baru, Ada Mantan Member NCT...

Tenaga honorer yang nantinya berstatus sebagai PPPK paruh waktu bisa menggunakan waktu setelah jam kerja di instansi pemerintah untuk mencari pendapatan tambahan.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah