Bagaiman hal demikian bisa terjadi? Konsep PPPK yang saat ini berlaku, pegawai harus ada di tempat kerja selama jam kerja meski tugasnya tidak full seharian.
Sementara dengan konsep PPPK paruh waktu, pegawai hanya harus bekerja jika saatnya bekerja saja. Waktu yang tersisa dapat digunakan untuk mencari tambahan penghasilan.***