Jelang HUT RI ke-78, Ada 'Kado' yang Disiapkan DPR untuk Tenaga Honorer, Alhamdulillah Non ASN Siap-siap!

- 4 Agustus 2023, 07:13 WIB
Ilustrasi. Ilustrasi. Tenaga honorer bakal dapat 'kado' dari pemerintah jelang HUT RI ke-78
Ilustrasi. Ilustrasi. Tenaga honorer bakal dapat 'kado' dari pemerintah jelang HUT RI ke-78 /Antara/Yulius Satria Wijaya/

“Kementerian PANRB mewakili Pemerintah dan Komisi II mewakili DPR RI sepakat tidak boleh ada pemecatan pemberhentian atau penelantaran kepada seluruh tenaga honorer yang kena peraturan 28 November 2023 mesti dihapus,” tuturnya dikutip BeritaSoloRaya.com dari DPR.

Baca Juga: Kagum dengan dr. Richard Lee, Inara Rusli Puji dr. Richard Pecahkan Rekor Omzet Rp8 M di Shopee Live

Dalam RUU ASN, ada tiga konsep untuk menyelamatkan nasib tenaga honorer, yakni tidak adanya pemecatan atau PHK, berkomitmen untuk tidak mengurangi pendapatan tenaga honorer yang diterima saat ini, dan tidak menambah anggaran pemerintah dalam rangka menyelesaikan permasalahan honorer.

Nantinya, tenaga honorer akan didorong untuk menjadi pegawai ASN, baik itu menjabat sebagai PPPK penuh waktu ataupun PPPK paruh waktu. Diharapkan  pendapatannya bisa menjadi lebih baik.

Mardani juga mendesak agar tenaga honorer yang akan menjadi PPPK agar diberikan keistimewaan, yaitu tidak perlu mengikuti tes karena sudah mengabdikan dirinya.

Soal RUU ASN, Guspardi Gaus selaku Anggota Komisi II DPR RI mengabarkan bahwa RUU tentang Perubahan atas UU No. 5/2014 tentang ASN itu tinggal disahkan atau ketuk palu pada masa sidang DPR RI mendatang setelah masa reses tanggal 15 Agustus.

Baca Juga: Cek Honorer yang Dapat Reformulasi PPPK Teknis, Langsung Diangkat ASN Asalkan Penuhi Syarat ini

Dirinya berharap RUU ASN yang telah sah, yang di dalamnya memuat aturan untuk memberikan hak-hak terhadap honorer bisa menjadi kado untuk non ASN dalam rangka Hari Ulang Tahun atau HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x