PNS Berikut Bakal Dapat Kenaikan Pangkat Pengabdian! Cek 2 Kategori dari BKN Selengkapnya…

- 26 Agustus 2023, 17:10 WIB
PNS bisa dapat kenaikan pangkat pengabdian dengan ketentuan berikut
PNS bisa dapat kenaikan pangkat pengabdian dengan ketentuan berikut /dinkominfo.demakkab.go.id

BERITASOLORAYA.com – Sebagai pegawai negeri, para PNS berhak mendapatkan kenaikan pangkat dan jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain kenaikan pangkat pilihan dan kenaikan pangkat reguler, BKN juga menerbitkan aturan yang membuat PNS bisa menerima kenaikan pangkat pengabdian.

Tentunya, kenaikan pangkat pengabdian juga memiliki ketentuan tersendiri dan akan diberikan bagi PNS yang memenuhi ketentuan tersebut.

Kenaikan pangkat merupakan penghargaan yang diterima PNS atas prestasi kerja dan pengabdian mereka terhadap negara.

Terdapat dua kategori kenaikan pangkat pengabdian bagi PNS yang dituangkan dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002.

Baca Juga: One Piece Chapter 1091: Luffy Akhirnya Bertarung dengan Kizaru?

Kategori pertama, PNS bisa mendapatkan kenaikan pangkat pengabdian ketika akan diberhentikan dengan hormat karena telah mencapai batas usia pensiun. Kenaikan pangkat pengabdian juga diberikan bagi PNS yang meninggal dunia.

Adapun ketentuan untuk kategori pertama kenaikan pangkat pengabdian bagi PNS ini adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x