1. Memiliki masa kerja 10 hingga 30 tahun dengan ketentuan:
- Masa kerja 10 tahun secara terus menerus dan minimal telah 2 tahun dalam pangkat terakhir
- Masa kerja 20 tahun secara terus menerus dan minimal telah 1 tahun dalam pangkat terakhir
- Masa kerja 30 tahun secara terus menerus dan minimal telah 1 bulan dalam pangkat terakhir.
2. Masing-masing unsur penilaian prestasi kerja minimal memiliki nilai baik dalam 1 tahun terakhir.
3. PNS yang akan mendapatkan kenaikan pangkat pengabdian tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin mulai dari tingkat sedang hingga berat dalam 1 tahun terakhir.
Kategori kedua, PNS yang dinyatakan cacat karena dinas oleh Tim Penguji Kesehatan sehingga tidak dapat bekerja lagi pada semua jabatan negeri. PNS tersebut akan diberikan kenaikan pangkat pengabdian.
Ketentuan untuk kenaikan pangkat pengabdian bagi PNS di kategori kedua ini adalah:
1. Cacat yang diderita PNS disebakan oleh kecelakaan dengan beberapa keadaan berikut:
- Saat menjalankan tugas kewajibannya sebagai PNS;
- Dalam kejadian lain yang berhubungan dengan dinas, sehingga kecelakaan itu dapat disamakan dengan kecelakaan yang terjadi karena atau dalam menjalankan tugas sebagai PNS;
- Adanya perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab maupun sebagai akibat tindakan atas anasir tersebut.
Baca Juga: Lulusan SMA Berminat Daftar Seleksi CPNS, Cek Dulu Segini Gajinya Mulai Tahun 2024