PNS Berikut Bakal Dapat Kenaikan Pangkat Pengabdian! Cek 2 Kategori dari BKN Selengkapnya…

- 26 Agustus 2023, 17:10 WIB
PNS bisa dapat kenaikan pangkat pengabdian dengan ketentuan berikut
PNS bisa dapat kenaikan pangkat pengabdian dengan ketentuan berikut /dinkominfo.demakkab.go.id

2. Sakit yang diderita yang diakibatkan secara langsung dari pelaksanaan tugas dan menyebabkan cacat.

Demikian ketentuan dalam dua kategori kenaikan pangkat pengabdian yang bisa diterima oleh PNS berdasarkan keputusan BKN. Semoga informasi ini bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah