KENAIKAN PANGKAT PENGABDIAN Khusus untuk PNS Kategori Berikut, Simak Aturan Resmi dari BKN

- 27 Agustus 2023, 14:40 WIB
Ilustrasi. Kenaikan pangkat pengabdian khusus untuk PNS dengan kondisi berikut
Ilustrasi. Kenaikan pangkat pengabdian khusus untuk PNS dengan kondisi berikut /Prokopim Banyumas

BERITASOLORAYA.com –  Sebagai anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS memiliki hak untuk memperoleh kenaikan pangkat dan jabatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Di samping kenaikan pangkat pilihan dan kenaikan pangkat reguler, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga menetapkan ketentuan yang memungkinkan PNS menerima kenaikan pangkat pengabdian.

Lewat Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023, periode kenaikan pangkat pilihan dan reguler ditetapkan sebanyak 6 kali, yakni pada 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, serta 1 Desember. Namun, hal ini tidak berlaku untuk kenaikan pangkat pengabdian.

Tentu saja, kenaikan pangkat pengabdian ini memiliki aturan khusus dan hanya diberikan kepada PNS yang memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Baca Juga: EKSKLUSIF DARI DPR, Menpan RB dan Menkeu Diminta Gercep Hitung Biaya untuk Tenaga Honorer, Ini Prinsipnya...

Adapun kenaikan pangkat sendiri merupakan bentuk penghargaan yang diberikan kepada PNS sebagai balasan dari prestasi kerja dan dedikasi mereka terhadap negara.

Dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002, terdapat dua kategori kenaikan pangkat pengabdian yang disesuaikan dengan kondisi PNS.

Pertama, PNS dapat menerima kenaikan pangkat pengabdian saat akan diberhentikan dengan hormat karena telah mencapai batas usia pensiun. Selain itu, kenaikan pangkat pengabdian juga diberikan kepada PNS yang telah berpulang.

Ketentuan atau kriteria untuk kenaikan pangkat pengabdian pada kategori pertama ini adalah sebagai berikut:

1) Telah memiliki masa kerja antara 10 hingga 30 tahun, dengan rincian:

- Masa kerja sekurang-kurangnya selama 10 tahun secara terus menerus dan minimal telah 2 tahun dalam pangkat terakhir.

- Masa kerja sekurang-kurangnya selama 20 tahun secara terus menerus dan minimal telah 1 tahun dalam pangkat terakhir.

- Masa kerja sekurang-kurangnya selama 30 tahun secara terus menerus dan minimal telah 1 bulan dalam pangkat terakhir.

Baca Juga: Kadar Gula Darah Tinggi atau Rendah? Waspada Tanda-tanda Berikut Ini

2) Setiap unsur penilaian prestasi kerja memiliki nilai setidaknya "baik" dalam setahun terakhir.

3) PNS yang akan menerima kenaikan pangkat pengabdian tidak pernah mendapat hukuman disiplin mulai dari tingkat sedang hingga berat dalam satu tahun terakhir.

Kategori kedua melibatkan PNS yang dinyatakan cacat secara dinas oleh Tim Penguji Kesehatan sehingga tidak lagi dapat melaksanakan tugas di semua jabatan ASN.

PNS yang ada dalam kondisi ini berhak mendapatkan kenaikan pangkat pengabdian. Ketentuan untuk kenaikan pangkat pengabdian pada kategori kedua ini adalah sebagai berikut:

1) Cacat yang dialami oleh PNS terjadi karena kecelakaan, dengan beberapa situasi berikut ini:

- Kecelakaan yang menyebabkan cacar saat menjalankan tugas resmi sebagai PNS.

- Kecelakaan yang mengakibatkan cacat dalam peristiwa lain yang berkaitan dengan tugas dinas, sehingga kecelakaan tersebut dapat dianggap setara dengan kecelakaan yang muncul akibat atau dalam pelaksanaan tugas sebagai PNS.

Baca Juga: CPNS Kejaksaan Tahun 2023 Buka 2.258 Formasi Penjaga Tahanan untuk Lulusan SMA, Cek Jadwalnya!

- Kecelakaan yang mengakibatkan cacat atas tindakan dari unsur luar yang tidak bertanggung jawab, atau sebagai hasil dari tindakan terhadap unsur tersebut.

2) Penyakit yang dialami yang secara langsung timbul dari pelaksanaan tugas dan mengakibatkan cacat.

Itulah ketentuan dalam dua kategori kenaikan pangkat pengabdian yang dapat diterima oleh PNS sesuai dengan keputusan dari BKN. Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah