Tembus Rp550 Juta per Unit? Cek Rincian Dana Pengadaan Kendaraan Dinas di DKI Jakarta, Jateng, DIY, dan Jatim

- 25 Januari 2024, 17:02 WIB
Ilustrasi. Biaya kendaraan dinas yang dialokasikan bagi ASN Pejabat Eselon III sebagai Kepala Kantor untuk double gardan di Provinsi DIY.
Ilustrasi. Biaya kendaraan dinas yang dialokasikan bagi ASN Pejabat Eselon III sebagai Kepala Kantor untuk double gardan di Provinsi DIY. /@8photo/Freepik

Ketiga, besaran dana pengadaan kendaraan dinas untuk tipe double gardan senilai Rp532.934.000 per unit.

Baca Juga: TERBARU, Berikut Rincian Dana Pengadaan Kendaraan Dinas di Provinsi Bangka Belitung, Banten, Jawa Barat 2024

ASN Pejabat Kantor Eselon III yang ditempatkan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta memperoleh hak pengalokasian anggaran untuk pengadaan kendaraan dinas yang dikategorikan menjadi 3 tipe kendaraan. Pertama, besaran dana pengadaan kendaraan dinas untuk tipe pick up senilai Rp288.709.000 per unit.

Kedua, besaran dana pengadaan kendaraan dinas untuk tipe mini bus senilai Rp421.987.000 per unit.

Ketiga, besaran dana pengadaan kendaraan dinas untuk tipe double gardan senilai Rp550.586.000 per unit.

ASN Pejabat Kantor Eselon III yang ditempatkan di Provinsi Jawa Timur memperoleh hak pengalokasian anggaran untuk pengadaan kendaraan dinas yang dikategorikan menjadi 3 tipe kendaraan. Pertama, besaran dana pengadaan kendaraan dinas untuk tipe pick up senilai Rp263.583.000 per unit.

Kedua, besaran dana pengadaan kendaraan dinas untuk tipe mini bus senilai Rp376.363.000 per unit.

Ketiga, besaran dana pengadaan kendaraan dinas untuk tipe double gardan senilai Rp513.056.000.***

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah