Dengan catatan, satuan pendidikan yang berstatus sebagai penerima dana bantuan BOSP menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOSP melewati batas waktu yang ditentukan, maka penyaluran seluruh dana BOSP yang diterimanya akan diberlakukan pengurangan.
Akan tetapi, jika hingga batas waktu 25 Oktober tahun berkenaan laporan realisasi penggunaan dana BOP PAUD Reguler, dana BOS Reguler, dana BOP Kesetaraan Reguler, tahap I tahun tahun berkenaan, maka satuan pendidikan tidak akan menerima alokasi dana BOSP tersebut.
Begitu pun jika satuan pendidikan tidak menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOSP pada tahun sebelumnya hingga tanggal 25 Juni tahun berkenaan, maka satuan pendidikan tidak dapat menerima dana BOSP tahun berkenaan.***