Fakta Mengejutkan Formasi PPPK 2021 dan Update Kabar PPPK 2022.

21 Januari 2022, 11:04 WIB
Ilustrasi seleksi PPPK / Kementerian Agama umumkan calon PPPK. /dok. menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com - Ujian PPPK tahap satu dan dua telah usai.

PPPK tahap pertama dan kedua memiliki formasi sebesar 388.313.

Lantas, berapa total formasi yang diinginkan pemerintah secara keseluruhan?

Pada PPPK tahap satu, dua dan 3, pemerintah menyediakan sejumlah 506.525 formasi.

Baca Juga: Free Zia Lakukan Penipuan Barang Mewah Palsu, CEO Kim Hyo Jin : Tidak Sengaja

Berapa total guru yang lolos formasi PPPK?

Pada ujian PPPK tahap satu dan dua, sejumlah 293.848 guru telah lulus.

Artinya 58,0% formasi sudah terpenuhi.

Namun, secara mengejutkan, ternyata data menunjukkan bahwa 117.393 formasi yag tidak dilamar sama sekali.

Baca Juga: Lirik Lagu Sluku-Sluku Bathok Habib Syech, Lengkap dengan Makna

Salah satu alasan, ternyata para guru tidak melamar di daerah yang aksesnya terbatas atau terpencil.

Padahal jika guru melamar pada formasi yang ada di daerah terpencil, besar kemungkinan ia akan bisa mendapatkan formasi tersebut.

Formasi yang tidak dilamar ini, nantinya bisa diisi dengan optimalisasi formasi.

Baca Juga: Siswa Lupa Password Akun LTMPT? Ini Tips Mengatasinya

Dengan kondisi ini, maka seleksi hanya memenuhi 44% dari total kebutuhan derah.

Apa tindak lanjut pemerintah?

1. Melanjutkan seleksi satu juta guru PPPK di tahun 2022.

Sudah ditetapkan 758.018 formasi untuk PPPK tahun 2022.

Baca Juga: Sekolah Wajib Tahu, Ini Tips Lupa Password dan Cara Menghindari Akun LTMPT Dibekukan

2. Melakukan pengusulan pemenuhan kebutuhan guru 2022 berdasarkan peta data, sehingga sesuai dengan kebutuhan sebenarnya.

3. Membentuk layanan pengaduan pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/ dan dengan nomor layanan pengaduan 1500997.

4. Telah melakukan sosialisasi ke pemerintah daerah terkait kebutuhan guru.

Baca Juga: Lirik Lagu What Makes You Beautiful-One Direction, Bikin Semangat dan Lebih Percaya Diri di Pagi Hari

5. Terkait kebijakan anggaran, Kemendikbudristek telah berkoordinasi dengan K/L terkait sehingga telah terbit perraturan mengenai kepastian pembayaran gaji dan tunjangan gaji bagi guru PPPK pada alokasi APBN yang diperhitungkan melalui alokasi DAU.

6. Terkait dengan kebijakan formasi baru dan afirmasi seleskai, Kemendikbudristek telah mengusulkan formasi guu PJOK, kesenian, Bahasa Daerah, dan TK.

7. Telah memberikan kesempatan yang sama dan memberikan afirmasi kepada guru honorer penandang disbilitas untuk dapat mengikuti seleksi guru ASN PPPK.

Baca Juga: Free Zia Pakai Barang Mewah Palsu, Hyowon CNC Ungkapkan Permintaan Maaf kepada Publik

8. Telah memberikan afirmasi nilai pada Guru berusia 35 tahun ke atas dan 50 tahun keatas.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Tags

Terkini

Terpopuler