6 Berkas yang Wajib Disiapkan Peserta PPPK dan 10 File yang Diunggah, dari BKN serta Link Resmi

30 Januari 2022, 12:16 WIB
6 Berkas yang Wajib Disiapkan Peserta PPPK dan 10 File yang Diunggah /jatengprov

BERITASOLORAYA.com - Ada berkas yang wajib disiapkan PPPK serta file yang diunggah berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Berkas yang wajib disiapkan peserta PPPK guna untuk ditujukan sebagai persyaratan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK.

Adapun berkas yang wajib disiapkan peserta PPPK dalam rangka mengisi DRH, berkas tersebut harus sah.

Baca Juga: Liga 1: Prediksi Persija vs Persiraja Klasemen, Jadwal Lengkap serta Link Streaming

Pasalnya, selain berkas yang sah, terdapat pula 10 file lainnya yang terpampang saat mengisi DRH.

Sementara itu, untuk ketentuan resmi berkas yang harus sah termuat pada Peraturan BKN nomor 1 Tahun 2019.

Berkas-berkas yang resmi ini harus diperhatikan peserta PPPK dengan baik.

Baca Juga: V BTS Datang ke Lokasi Syuting Our Beloved Summer, Dukung Choi Woo Shik hingga Beri Hadiah Penulis Drama

Selain itu, yang harus diperhatikan merupakan penerimaan berkas untuk persyaratan administrasi harus dilakukan berdasarkan ketentuan jadwal pemberitahun yang telah ditentukan.

Inilah 6 berkas yang harus sah resmi dari BKN

1. Keabsahan surat lamaran, yang juga terdapat beberapa ketentuan.

Baca Juga: Ayat Al - Qur'an Tentang Hukum RIba

a. Diisi sesuai format yang telah ditentukan oleh panitia seleksi PPPK

Catatan: pada surat lamaran ada yang diketik dan tulis tangan tergantung permintaan dan ketentuan dari pelaksana.

b. Ditandatangani oleh peserta PPPK

Baca Juga: Kabar Baik ! Guru Honorer Bisa Jadi PNS Tahun Ini, Berikut Persyaratanya

2. Kesesuaian kualifikasi pendidikan/ Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah peserta seleksi yang bersangkutan dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan serta dibutuhkan dalam tugas pekerjaan dengan ketentuan:

a. Calon pelamar lulusan SMa/sederajat yang sudah terdaftar di Kemendikbud dan/atau Kemenag, dan lulusan Perguruan Tinggi Negeri Dalam Negeri dan Prodi yang terakreditasi.

b. Ijazah yang dari luar negeri harus dapat penetapan penyertaan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada kementerian yang menyelenggarakan di bidang pendidikan.

Baca Juga: Dosa Riba Dapat Dibersihkan Dengan Melakukan Dua Hal Ini. Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad

3. Kebenaran data daftar riwayat hidup, ketentuan paling kurang data yang telah ditulis sesuai ijazah, surat pernyataan dan data lain.

Intinya data yang ditulis saat mengisi harus sesuai dengan ijazah dan dokumen lain yang telah ditentukan.

4. Keabsahan Surat Keterangan Catatan Kepolisian:

Baca Juga: Ingat, Peserta Lolos PPPK Perlu Siapkan 6 Berkas Sah dan Unggah 10 File Ini Saat Isi DRH, Resmi dari BKN

a. Ditertibkan oleh Kepolisian Negara

b. Masih berlaku sesuai jangka waktu yang ditentukan

5. Keabsahan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter:

Baca Juga: Diwawancara Dispatch, Song Ji Ah ‘Single Inferno’Akui Barang Palsu yang Digunakannya

a. Dokter yang berstatus PNS

b. Dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah

6. Keabsahan surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lain:

Baca Juga: Hukum Riba Menurut Syekh Ali Jaber: Ternyata Dosanya Lebih Besar Dari Zina

a. Ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah

b. Pejabat yang berwenang dari lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkotika

Meskipun berkas diatas adalah berkas yang harus diperhatikan dan resmi pemberitahuan dari BKN. Namun, ada 10 file lainnya.

Baca Juga: Drakor All of Us Are Dead Jadi Serial Netflix Populer, Siap Kejar Prestasi Squid Game

File tersebut tidak asing. Pasalnya, saat mengisi DRH, file tersebut terpampang di portal.

Inilah 10 file yang dimaksud.

1. File Scan Surat Pernyataan 5 Poin yang sudah dibubuhi materai dan ditandatangani oleh peserta ASN PPPK

Baca Juga: Reaksi K-Netz Terhadap Netflix All Of Us Are Dead: Lebih Menakutkan dari Train To Busan

2. File Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku

3. File Scan Daftar Riwayat Hidup yang diisi dan di unduh dari pengisian DRH pada

Web SSCASN yang digabung menjadi 1 file pdf yang sudah dibubuhi materai serta ditandatangani oleh peserta ASN PPPK

4. File Scan bukti pengalaman kerja asli yang ditandatangani atau fotocopy yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki pengalaman kerja)

Baca Juga: 5 Cara Atasi OCD lebih Cepat, Salah Satunya Relaksasi

5. File Scan surat keterangan bebas narkoba yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah

6. File Scan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah

7. File Scan ijazah asli

Baca Juga: Syarat Isoman di Rumah Pasien Konfirmasi Omicron yang Harus Kamu Ketahui

8.File Scan transkrip nilai asli

9. File Scan surat lamaran yang ditujukan pada instansi yang dilamar

10. File Pas Foto formal terbaru berlatar belakang merah.

 Baca Juga: Mengenal OCD Mulai Definisi Hingga Ciri yang Muncul, Berikut Penjelasannya

Untuk mengunduh file resminya di peraturan BKN, dapat klik tautan berikut.

"Jika salah satu syarat tersebut pada angka satu sampai enam dan kebenaran dalam surat pernyataan tidak dipenuhi maka yang bersangkutan tidak dapat diusulkan penetapan nomor induk PPPK," ujar BKN pada pernyataan tertulis.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Tags

Terkini

Terpopuler