Guru Honorer Harus Tahu! Kemdikbud Beri Arahan agar Segera Perhatikan Hal Ini, Terkait Bantuan Insentif

2 Agustus 2022, 10:25 WIB
Ilustrasi Guru Honorer Mencari Tahu Informasi dari Kemdikbud Beri Arahan agar Segera Perhatikan Hal Ini, Terkait Bantuan Insentif./ /tangkapan layar akun instagram/@paudpedia./

BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud memberi arahan untuk seluruh guru honorer di manapun berada.

Arahan dari Kemdikbud tersebut terkait dengan bantuan insentif untuk guru honorer yang bisa didapat tahun 2022 ini.

Guru honorer yang bisa menerima bantuan insentif ini bisa dari berbagai jenjang, mulai jenjang Kelompok Bermain sampai jenjang SMA.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Wilayah Indonesia Menurut BMKG, Selasa, 2 Agustus 2022, Didominasi oleh Hujan Ringan

Kemdikbud memberikan bantuan insentif untuk guru honorer bertujuan untuk meningkatkan motivasi kerja guru honorer.

Selain itu, juga supaya menambah penghasilan guru honorer yang sudah turut memperjuangkan pendidikan di negeri ini.

Sebagaimana yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari Persesjen Nomor 9 Tahun 2022, berikut penjelasan terkait bantuan insentif untuk guru honorer tahun 2022.

Baca Juga: Pendaftaran FeLSI 2022 Telah Dibuka! Saat Bagi Siswa SMA,MA, dan SMK Tunjukkan Bakatnya

Menurut informasi, Kemdikbud memberikan arahan agar guru honorer segera melakukan hal ini, untuk bisa mendaftar bantuan insentif utuk guru honorer.

Guru honorer harus mempersiapkan syarat untuk bisa mendaftar bantuan insentif dari Kemdikbud, apa saja?

Syarat yang harus dipenuhi guru honorer berbeda-beda, seperti syarat untuk guru honorer di jenjang Kelompok Bermain berikut:

Baca Juga: Segitiga Bermuda, Julukan Ancelotti untuk Casemiro, Modric, dan Kroos: Trio Real Madrid yang Tak Tergantikan

  1. Mempunyai ijazah minimal SMA atau SMK.
  2. Bertugas pada TPA atau KB di bawah binaan Dinas Pendidikan sesuai dengan ketentuan.
  3. Terdaftar dalam Dapodik.
  4. Tidak diperbolehkan memiliki status sebagai ASN.
  5. Memiliki masa kerja minimal 11 tahun secara terus menerus yang dibuktikan oleh SK pengangkatan.

Lalu untuk guru honorer yang mengajar pada jenjang TK hingga SMA atau SMK syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

Baca Juga: KemenpanRB Rilis SE Terbaru untuk Honorer Dapat Diangkat Jadi PPPK, Ada Syarat yang Berubah?

  1. Belum memiliki sertifikat pendidik.
  2. Wajib memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4.
  3. Memiliki NIP dan tenaga kependidikan.
  4. Wajib memenuhi beban mengajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Wajib terdaftar di Dapodik.
  6. Tidak memiliki status ASN.
  7. Wajib memiliki masa kerja paling rendah 17 tahun secara berkelanjutan dan dibuktikan dengan SK pengangkatan.

Baca Juga: Honorer Wajib Bersiap! KemenpanRB Lagi Pendataan Pegawai untuk PPPK, Langsung Diangkat?

Demikian informasi ini, semoga bermanfaat.***

 

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Persesjen Nomor 9 Tahun 2022

Tags

Terkini

Terpopuler