Benarkah Guru Honorer Langsung Ditempatkan pada PPPK 2022? Ternyata Begini Kata Ditjen GTK Kemdikbud

3 Agustus 2022, 14:13 WIB
Ilustrasi. Guru Honorer Langsung Ditempatkan pada PPPK 2022, Ternyata Begini Kata Ditjen GTK Kemdikbud./ /Pikiran-rakyat.com/

BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud melalui Ditjen GTK resmi memberikan aturan resmi dalam pelaksanaan PPPK guru 2022 mendatang.

Aturan tersebut tentang penempatan guru honorer di sekolah induk, yang dijelaskan langsung oleh Ditjen GTK, Iwan Syahril.

Ditjen GTK menjelaskan bahwa Pemda telah mengajukan formasi PPPK 2022 sejumlah 343.631 formasi termasuk guru agama.

Baca Juga: Himbauan dari Kemdikbud untuk Sekolah yang Belum Terapkan Kurikulum Merdeka Belajar dan Guru Semua Jenjang

Sementara total formasi PPPK guru 2022 yang digabungkan dengan formasi PPPK 2021 adalah sejumlah 970.410 formasi termasuk guru agama.

Berdasarkan hal tersebut maka formasi yang diajukan hanya memenuhi sekitar 35% dari jumlah kebutuhan formasi yang ada.

Lebih lanjut, Kemenkeu juga menerangkan bahwa sudah ada anggaran dana yang disediakan untuk pengadaan PPPK guru 2022 dalam pemberian gaji guru honorer yang lulus seleksi tahun 2022 mulai bulan Oktober.

Baca Juga: Guru Honorer Harus Tahu, Berikut SE Tebaru KemenpanRB untuk PPPK 2022, Ada Perubahan? Cek Segera

Maka bisa dipahami bahwa kunci utama perekrutan guru honorer pada PPPK 2022 adalah kuota formasi yang masih tersedia.

Maka peran Pemda sangat penting ketika mengajukan usulan formasi dalam pengadaan PPPK guru 2022 ini.

Kemudian, guru honorer yang ada di sekolah induk rupanya juga menjadi pembahasan Pemerintah, sebab kini pemerintah juga sedang berusaha memprioritaskan agar guru tersebut bisa ditempatkan di sekolah induk.

Baca Juga: Biografi Umar bin Khattab dan Kisahnya Memeluk Agama Islam karena Surah Thaha

Namun tentu guru honorer harus ingat, bahwa bisa ditempatkan di sekolah induk manakala kuota formasi masih tersedia.

Dan jika tidak tersedia kuota formasi, maka guru honorer tersebut akan ditempatkan di satuan pendidikan lain yang jaraknya dekat dengan domisili guru.

Demikian informasi dari Ditjen GTK Kemdikbud terkait penempatan guru honorer pada PPPK guru 2022 mendatang.

Baca Juga: 4 Informasi untuk Pelamar Prioritas dan Umum dalam PPPK Guru 2022, Nomor 3 Sangat Penting Diketahui

Semoga informasi ini bermanfaat ya.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Instagram dirjen.gtk

Tags

Terkini

Terpopuler