Cek Aturan Baru pada PPPK 2022 dari Surat Edaran Resmi KemenpanRB

5 Agustus 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi aturan baru dalam PPPK 2022 /Tima Miroshnichenko/Pexels

BERITASOLORAYA.com - Terdapat aturan baru terkait pengadaan PPPK 2022 dari KemenpanRB yang dituangkan dalam Surat Edaran resmi.

Aturan baru mengenai PPPK 2022 tersebut, tentang syarat guru honorer yang nantinya diangkat menjadi P3K.

Syarat guru honorer yang nantinya diangkat menjadi PPPK 2022 tertuang dalam Surat Edaran resmi tersebut.

Baca Juga: Selamat! Guru Honorer Akan Dapat Tambahan Penghasilan dari Kemdikbud? Cek Syaratnya

Surat Edaran yang dimaksud di atas merupakan SE dengan Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, yang dirilis pada tanggal 22 Juli 2022.

Pada SE yang diterbitkan KemenpanRB tersebut membahas tentang Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

SE menginformasikan bahwa terdapat aturan baru terkait pengadaan PPPK tahun 2022 untuk jabatan fungsional guru.

Selain itu, Surat Edaran ini juga menindaklanjuti surat KemenpanRB dengan nomor B/185/M.SM.02.03/2022, yang telah dirilis tanggal 31 Mei 2022 tentang status kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Beginilah Aturan dari Kemdikbud Terkait Penempatan dan Seleksi PPPK 2022, Pelamar P1, P2 dan Umum, Harus Tahu!

Surat Edaran tersebut juga sebagai tindak lanjut dari pemberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.

Pada SE, telah disebutkan jika nantinya di lingkungan Pemerintah hanya terdapat dua kategori pegawai, yaitu PPPK dan PNS.

Pemberlakuan dua jenis kepegawaian di lingkungan Pemerintah dilakukan paling lambat hingga tanggal 28 November 2023.

Maka dari itulah, perlunya untuk mempersiapkan rekrutmen tenaga honorer tahun 2022 di lingkungan instansi Pemerintah.

Baca Juga: Kapan PPPK 2022 Dibuka? Ini Dia Syarat Terbaru untuk Guru Honorer

Akan tetapi, perlu diketahui jika tenaga honorer dapat diangkat menjadi pegawai PPPK dalam jangka waktu paling lama hingga lima tahun.

Atas hal tersebut, Kemenpan RB merilis Surat Edaran baru tentang syarat honorer yang nantinya diangkat menjadi PPPK 2022 sesuai SE Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022

Persyaratan terbaru dapat disimak sebagai berikut ini:

1. Tenaga honorer berstatus THK-II terdaftar BKN dan bekerja di Instansi Pemerintah.

2. Tenaga honorer yang honorariumnya diperoleh dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN.

3. Tenaga honorer paling minimal diangkat oleh Pimpinan Unit Kerja.

4. Honorer bekerja paling singkat selama satu tahun per tanggal 31 Desember 2021.

5. Minimal usia 20 tahun, maksimal 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Baca Juga: Fakta Menarik tentang Zodiak Leo, Pemimpin dari Keseluruhan Zodiak

Honorer nantinya direncanakan dihapus di tahun 2023 mendatang. Maka, Pemerintah berupaya melakukan pendataan tenaga honorer yang sudah bekerja di lingkungan instansi Pemerintah.

Pemerintah diharapkan melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah honorer di lingkungan instansi Pemerintah Pusat maupun di instansi daerah.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler