Info Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK Jelang Penghapusan, Resmi dari Menpan RB

8 Agustus 2022, 01:07 WIB
Menpan RB akhirnya memberi kejelasan info pengangkatan tenaga honorer melalui Surat Edaran terbaru /Instagram/@mohmahfudmd

BERITASOLORAYA.com – Akhirnya info pengangkatan tenaga honorer atau pegawai Non ASN secara resmi datang dari Menpan RB melalui terbitnya Surat Edaran (SE) terbaru.

Info terkait pengangkatan status kepegawaian tenaga honorer atau pegawai Non ASN menjadi PNS atau PPPK yang berada di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah akhirnya menemui titik terang.

Hal tersebut tentunya menjadi kabar gembira bagi tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Baca Juga: Resep Tahu Gejrot Enak dan Gurih, Ide Cemilan Murah Praktis

Dengan demikian, hal tersebut juga akan berpengaruh terhadap honorarium atau gaji yang diterima tenaga honorer. Sehingga Menpan RB telah mengimbau kepada seluruh instansi pemerintah agar melakukan pendataan tenaga honorer.

Seperti kita ketahui bahwa Menpan RB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru yang ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Surat Edaran tersebut menjelaskan tentang info pengangkatan tenaga honorer atau pegawai  Non ASN yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah apabila sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Kejelasan Status Tenaga Honorer Menjadi PNS dan PPPK Asalkan Sesuai Syarat Berikut ini, Resmi dari KemenPAN RB

Hal itu merupakan bentuk tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah harus terdiri dari PNS dan PPPK.

Pada dasarnya Peraturan Pemerintah tersebut guna mendorong setiap instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah untuk dapat mewujudkan kejelasan status, karier dan kesejahteraan tenaga honorer atau pegawai Non ASN.

Berdasarkan PP tersebut, apabila dilihat dari Pasal 99 ayat (2) yang menjelaskan bahwa pegawai Non ASN (tenaga honorer) yang telah bekerja dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun maka dapat diangkat menjadi PPPK.

Baca Juga: 35 Link Twibbon HUT RI ke-77 Peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus, Dibagikan ke Media Sosial

Dengan catatan, tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi PPPK tersebut telah memenuhi syarat dan ketentuan yang sesuai sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut.

Inilah syarat bagi tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang dapat dilakukan pengangkatan menjadi PPPK:

Bagi tenaga honorer kategori II (THK-2) atau pegawai Non-ASN  yang telah bekerja di instansi pemerintah dan terdaftar pada database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Bagi tenaga honorer yang sudah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Guru Sertifikasi dari Kemdikbud, Terkait Penerbitan SKTP? Simak Selengkapnya

Bagi tenaga honorer kategori II (THK-2) yang sudah mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN (untuk instansi Pusat) atau APBD (untuk instansi Daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun kelompok.

Bagi tenaga honorer atau pegawai Non-ASN yang sudah bekerja minimal 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Bagi tenaga honorer atau pegawai Non-ASN dengan minimal berusia 20 (dua puluh ) tahun dan maksimal 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.

Baca Juga: 5 Mitos Fakta Stroke yang Perlu Anda Ketahui, Kenali Lebih Jauh Tentangnya

Maka dengan dikeluarkannya Surat Edaran tersebut, tentunya hal ini dapat mendorong Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar segera melakukan pendataan pegawai Non ASN (tenaga honorer) di lingkungan instansi masing-masing sebelum tanggal 28 November 2023. ***

Editor: Kamaludin

Tags

Terkini

Terpopuler